Langsung ke konten
News

Pelantikan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa Belum Dipastikan

Pelantikan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif belum dipastikan karena Pemprov Sulsel masih menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa.

Nofisari Diperbarui
Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (Dok: Ist)
Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Jadwal pelantikan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif belum bisa dipastikan. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan prosesnya masih menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa.

Saat ini, Darmawangsyah baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Andi Sudirman menjelaskan, status definitif tidak bisa langsung diberikan begitu saja.

"Untuk terkait pelantikan Bupati Gowa, saat ini kan masih Plt, dan kemudian memang harus ada usulan juga dulu dari DPRD Kabupaten Gowa untuk pengusulan definitifnya, dan kita akan teruskan ke Kemendagri kembali, ya," kata Andi Sudirman, Senin (19/10).

Dengan kata lain, Pemprov Sulsel hanya berperan sebagai penyambung. Usulan dari DPRD Gowa lebih dulu masuk ke meja gubernur, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sampai usulan itu tiba, belum ada tanggal pelantikan yang bisa disebutkan.

Darmawangsyah Muin sendiri mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sejak 14 Oktober 2026. Penunjukan itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Darmawangsyah diberi mandat menjalankan tugas dan kewenangan bupati setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya.

Di sisi lain, Sitti Husniah Talenrang mengaku mengaku belum pernah menerima secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagian Bupati Gowa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal kata dia, keputusan pemberhentiannya dari jabatan Bupati Gowa telah diterbitkan sejak 14 Oktober 2026 lalu.

Husniah mengatakan dirinya mengetahui kabar pemberhentian tersebut hanya melalui pemberitaan media.

Hingga saat memberikan keterangan, ia mengaku belum melihat dokumen resmi yang menjadi dasar pemberhentiannya.

“Saya sudah tahu dari berita saja. Tentu ini yang menjadi langkah saya selanjutnya, kasih dong SK saya, supaya saya bisa tahu. Itu bentuk legalitas bahwa memang SK saya sudah terima,” kata Husniah kepada wartawan di Makassar pada Minggu (18/10).

Ia menilai penyerahan dokumen secara langsung penting agar dirinya juga memiliki salinan resmi keputusan tersebut, bukan hanya mengetahui informasi yang beredar di ruang publik.

“Sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa, harus diserahkan secara langsung SK-nya. Seperti apa bentuknya, kan saya tidak tahu,” ujarnya.

Husniah bahkan mengaku telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk menanyakan dokumen tersebut. Namun, menurut pengakuannya, upaya itu belum mendapatkan respons.

“Saya sudah meminta, berapa kali saya telepon Ketua DPRD, tapi no respons,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat Husniah mempertanyakan proses penyerahan SK pemberhentian yang disebut telah diterbitkan pemerintah pusat. Ia mengaku tidak ingin kembali menghadapi hal yang menurutnya janggal dalam proses tersebut.

“Artinya saya beranggapan bahwa sepertinya ada yang aneh. Saya tidak mau terjadi keanehan yang kedua kalinya,” jelasnya.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua