kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pekerja di Makassar Unjuk Rasa Tuntut THR Dibayarkan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Makanan, Minuman dan Gandum (FSP-Menang) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (17/04).

Aksi tersebut menuntut perusahaan PT Wahyu Pradana Bina Mulia yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.

Pemprov Sulsel

Salah satu massa aksi, Muhammad Alwi mengatakan pihaknya menuntut perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihaknya pun meminta Disnaker Sulsel untuk memanggil pihak perusahaan.

"Kami tuntut ke Disnaker agar Disnaker bertindak sesuai fungsinya untuk memanggil pihak perusahaan," ungkapnya.

Diketahui aturan pembayaran THR oleh Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa THR wajib diberikan atau dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh (7) hari sebelum hari raya.

Selain itu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan dibayarkan THR sebesar 1 bulan upah.

Massa aksi meminta Disnaker Sulsel untuk melakukan upaya paksa terhadap perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan para pekerja sesegera mungkin.

Selain itu pihaknya juga meminta Disnaker Sulsel menghukum atau menutup perusahaan apabila masih tidak membayarkan THR para pekerjanya.

"Harapan kami pihak perusahaan bisa segera menjalankan atas apa yang menjadi peraturan Kementerian. Yaitu membayarkan THR satu bulan upah," pungkasnya.

PDAM Makassar