KabarMakassar.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai menyiapkan langkah politik di DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Merespon hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun membuka pintu bagi Fraksi PKS untuk berdialog menggulirkan hak angket guna mengusut ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, semua legislator dari berbagai fraksi di DPR terbuka guna menegakan konstitusi.
"Bukan saja PDIP, bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menegakkan konstitusi, ya, Pancasila, Undang-Undang Dasar '45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia," ujar Komarudin, Rabu (21/10).
Meski membuka ruang komunikasi, Komarudin mempertanyakan anggota DPR ketika bersikap diam melihat adanya pelanggaran terhadap konstitusi. Untuk itu, ia menyarankan agar pikiran gerakan politik dari dorongan penggunaan hak angket dalam menyikapi ijazah Gibran dikesampingkan.
"Lalu sekarang pertanyaan: ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar. Jadi kita hilangkan dulu pikiran 'Oh ini gerakan politik'. Ya negara itu politik, kok," jelas Komarudin.
Saat disinggung terkait kans Fraksi PDIP akan menjadi inisiatif hak angket, ia menilai, masih ada pertimbangan. Namun, Komarudin menegaskan bahwa setiap anggota DPR punya hak konstitusional yang dijamin UU.
"Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya urusan tugas di situ," tukasnya.
Penulis: Nursinta