KabarMakassar.com — Pansus Ranperda literasi aksara lontaraq melakukan kunjungan kerja di Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipimpin Wakil Ketua Pansus Anwar Purnomo.
Dimana, Kunker diterima oleh Koeswanto, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DIY beserta OPD terkait, Jumat (9/12).
Wakil Ketua Pansus menyampaikan tujuan kunjungan ingin melihat bagaimana pemerintah daerah dalam membudayakan kearifan lokal yang ada di Yogyakarta baik dalam bidang pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.
"Kami ingin mendapatkan bahan masukan serta saran untuk memperkaya pansus dalam penyusunan pasal perpasal dalam melakukan pembahasan. Karena Yogyakarta ini sangat erat hubungannya dengan pelestarian budaya dan juga kita bisa lihat bagaimana dapat mempertahankan tulisan-tulisan aksara jawa yang masih terpampang disetiap sudut kota,"kata Anwar Purnomo.
"Dan bisa eksis sampai sekarang, hal- hal inilah yang kami ingin tahu agar di Sulawesi Selatan bisa memelihara bahasa daerah hingga aksara lontaraq," sambungnya.
Anggota Pansus Andi Mangunsidi menuturkan terkait penerapan Perda Provinsi DIY No 2 tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
"Sekarang ini kami melihat ada degradasi budaya di era mileniel atau digital. Disinilah kami ingin agar di Sulawesi Selatan memiliki peraturan daerah seperti yang ada di Yogyakarta. Sehingga kami ingin tahu apakah penerapan Perda ini khususnya dalam bidang pendidikan hanya diatur pada tingkatatan SMA atau juga diatur hingga SD dan SMP," ujarnya.
Pada kesempatan ini juga Tim Ahli/Kelompok Pakar mempertanyakan pasal apa saja atau metode apa yang paling tepat dituangkan dalam ranperda yang sementara dibahas untuk tetap dapat memelihara aksara dan bahasa seperti yang ada di Yogyakarta.
Pada kesempatan ini Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DIY memandang bahwa perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membutuhkan aturan dan regulasi untuk mejaga budaya dan bahasa di Provinsi Yogyakarta tetap terjaga dan dipergunakan.
"Terkait Perda No 2 Tahun 2021, ada beberapa hal yang kami perhatikan yaitu pengembangan dan pemeliharaan bahasa dan sastra. Kami mencoba mengembangkan di beberapa titik untuk membangun kampung aksara seperi dikelurahan hingga desa- desa agar dapat menjaga, juga mempercepat pelestarian bahasa, sastra dan budaya," jelasnya.
Dengan hadirnya Perda No 2 Tahun 2021, aksara jawa sudah masuk dalam daftar Unicode dan mendapatkan SNI sehingga pengguna Keyboard di fasilitas Komputer atau Laptop di Yogyakarta bertuliskan askara termasuk perangkat digital seperti handpobe.
"Untuk mempertahankan Aksara jawa kami juga masukkan pada muatan lokal atau mata pelajaran. Kami tekankan agar budaya dapat masuk dalam semua tingkatan pendidikan, melalui mekanisme pengenalan. Kami berlakukan kurikulum muatan lokal dari jenjang SD hingga SMA, dalam segi anggaran 10 persen kami alokasikan untuk kegiatan yang berkaitan budaya dan terus dievaluasi pelaksanaannya," ungkap Kabid Perencanaan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DIY.