Langsung ke konten
News

Pangkep Bidik Kepastian Investasi dan Perizinan Lewat Penyusunan RDTR Bungoro

Pemkab Pangkep menyusun RDTR Kawasan Perkotaan Bungoro untuk memperjelas tata ruang, mempermudah perizinan, dan mendukung investasi daerah.

Nofisari Diperbarui
Peta Kabupaten Pangkep (Dok: Ist)
Peta Kabupaten Pangkep (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bungoro untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan mempermudah perizinan usaha.

Dokumen tersebut juga disiapkan untuk mengintegrasikan pengembangan sektor pelabuhan, pertambangan, pertanian, dan pariwisata agar tidak berbenturan dalam pemanfaatan kawasan.

Perwakilan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Vinky, mengatakan RDTR diperlukan untuk memberikan kejelasan peruntukan kawasan sekaligus mendukung kegiatan investasi di Pangkep.

Kepastian tata ruang dinilai dapat membantu pelaku usaha menentukan lokasi dan jenis kegiatan yang sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.

"RDTR ini diharapkan dapat mendorong investasi di Pangkep. Selain itu, juga mempermudah proses perizinan, khususnya di kawasan RDTR Bungoro," ujarnya.

Menurut Vinky, penyusunan dokumen tersebut perlu memperhatikan rencana pembangunan dan program prioritas pemerintah daerah.

Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyampaikan proyek atau kegiatan yang membutuhkan pengaturan dalam dokumen tata ruang.

"Diharapkan melalui konsultasi publik ini, masing-masing OPD dapat memberikan proyek atau kegiatan prioritas yang akan diakomodasi dalam dokumen RDTR," tambahnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pangkep, Andi Irwan, mengatakan Bungoro memiliki sejumlah potensi ekonomi yang membutuhkan pengaturan ruang secara terpadu.

Kecamatan tersebut memiliki aktivitas kepelabuhanan dan pertambangan, sekaligus kawasan pertanian dan potensi pariwisata.

Keberadaan berbagai sektor tersebut membuat perencanaan tata ruang perlu dilakukan secara terkoordinasi.

Pengaturan peruntukan kawasan diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan antara kegiatan ekonomi, pembangunan permukiman, serta pemanfaatan sumber daya alam.

"Bungoro merupakan daerah strategis. Ada pelabuhan, pertambangan, pertanian dan pariwisata. Tentunya semua ini akan dirangkum dalam satu rencana tata ruang dan kita pastikan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya," jelasnya.

Andi Irwan menyebut konsultasi publik menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan kebutuhan pengembangan kawasan, yang mencakup penataan kawasan pesisir, pengembangan pariwisata, pertanian, dan pertambangan.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR agar rencana pemanfaatan ruang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai sektor.

Pemerintah daerah juga berharap pengaturan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah pembangunan kawasan Bungoro.

Sekretaris Daerah Pangkep, Suriani A. Hamid, meminta penyusunan tata ruang memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.

Penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Bungoro selanjutnya dijadwalkan melalui forum diskusi kelompok terarah atau FGD kedua dengan melibatkan masyarakat.

Tahapan tersebut dilanjutkan konsultasi publik kedua untuk menyelaraskan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum dokumen disempurnakan.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua