KabarMakassar.com — Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar menetapkan orang tua kedua bocah yang disekap hingga disiram air panas di sebuah Wisam di Makassar sebagai tersangka.
“Untuk penanganan kasus ini kemarin sudah digelarkan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka saat ini sebatas ibu dan bapaknya saja,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan di Balaikota, Senin (10/02).
Restu menerangkan bahwa bapak kandung korban berinisial J ditetapkan sebagai tersangaka karena memiliki peran, dengan membiarkan perbuatan sang istri melakukan penyiksaan terhadap kedua anaknya.
“Karena peran dalam hal membiarkan dan juga menyuruh melakukan (penyiksaan),” ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Restu, bapak korban langsung dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan. Sedangkan istrinya, rencananya akan dititipkan ke rumah aman milik Dinas PPA Makassar.
“Bapaknya tidak ada kendala sudah langsung ditahan, tapi kalau untuk ibunya kebetulan masih ada anak berumur 1 setengah tahun, kami akan sangat hati-hati dalam penanganan ini. Kalau ibunya dan anak-anaknya nanti kita titipkan di rumah aman PPA Makassar,” jelasnya.
Tak hanya itu, untuk kedua saudara korban yang diduga ikut terlibat melakukan penyiksaan, pihak Polres Pelabuhan akan meminta Dinas Sosial Makassar untuk memberikan pendampingan.
“Untuk kakak kandung mungkin akan diberi pendampingan dinas sosial, karena ada potensi berkonflik dengan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan pasangan suami istri di Makassar setelah diduga melakukan penyekapan dan menyiksa dua anaknya di sebuah Wisma di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Makassar. Akibatnya kedua anak dibawah umur itu mengalami luka sekujur tubuhnya.
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris mengatakan pengungkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan dan mendapati dua bocah kakak beradik beriniail IS (8) dan SF (9) tersebut di sebuah wisma.
“Kasus penelantaran anak dan termasuk juga kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya,” kata Idris kepada wartawan, Jumat (07/02) dini hari.
Idris mengatakan korban mengaku disiksa dengan cara disiram air panas oleh ibu tirinya insial NI (28), serta mengikat korban dengan menggunakan rantai besi agar tidak dapat keluar rumah.
Kemudian, kedua kakak-beradik tersebut langsung dibawah ke rumah sakit untuk dibersihkan luka bakar yang dialaminya.
“Kalau kita lihat ini anak dalam keadaan luka, ada luka tersiram air panas, ada yang habis kena benda panas. Dan untuk anak tersebut kami langsung bawah ke rumah sakit Bayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kata Idris, polisi langsung mengamankan ibu tiri dan ayah kandung korban insiial AY (37) beserta barang bukti berupa rantai besi yang diduga dipakai untuk menyiksa kedua korban.
“Sementara orang tuanya, kami bawa langsung ke Polres Pelabuhan untuk pemeriksaan oleh Unit PPA atau Unit Reskrim. Untuk informasi yang kami dapat sudah kurang lebih di atas dua hari,” bebernya.
Sementara dari pengakuan kedua pelaku, ia tega menyiksa kedua bocah tersebut lantaran kakak-beradik itu berbuat nakal dan sering mendapatkan teguran dari tetangganya.
“Menurut informasi yang kami dapatkan ini anak katanya nakal, tapi senakal-nakalnya anak jangan sampai merusak fisik maupun psikisnya,” ujarnya.
Akibat perbuatan keji kedua pelaku, mereka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.