Langsung ke konten
News

Ombudsman Temukan Bangunan Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan berfasilitas mewah di Lapas Cibinong, termasuk fasilitas fitnes dan simulator golf. Ditjenpas beri klarifikasi.

Nofisari
Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong (Dok: Int)
Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong (Dok: Int)

KabarMakassar.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut diperoleh ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/09).

Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan, menyampaikan, jika tim menemukan lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Sejumlah bangunan dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran. 

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ucap Syafrida, dikutip dari Kompas, Jumat (25/09).

Ketika masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas serta fasilitas fitnes. Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. 

Sejumlah mobil mewah turut terlihat terparkir di sekitar kawasan tersebut.

Tim Ombudsman mengaku sempat bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, tim tidak dapat menggali informasi lebih lanjut karena komunikasi dengan penghuni tersebut terhalang petugas lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, mengatakan, tim juga mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan di sejumlah area lapas.

Dalam proses tersebut, sempat terjadi aksi dorong-dorongan dan salah satu anggota Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit.

"Semakin dihalangi, semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," paparnya. 

Syafirida mengungkapkan, temuan bangunan itu justru diperoleh usai tim Ombudsman ditolak masuk ke blok sel WBP. Tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Selain fasilitas bangunan, Ombudsman juga menemukan celah keamanan di bagian belakang area tersebut. Akses yang disebut tidak terkunci itu terhubung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi itu menjadi perhatian Ombudsman karena dinilai berpotensi menjadi akses keluar dari kawasan hunian.

Ombudsman turut menerima laporan dari keluarga WBP terkait dugaan pungutan liar sebanyak Rp150.000 per minggu di Blok A. Laporan tersebut menjadi bagian dari temuan yang masih perlu ditindaklanjuti.

Melansir BBC, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno, memberikan penjelasan mengenai bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman. 

Ia menyebut, jika bangunan tersebut merupakan rumah dinas para pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. Walau begitu, ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pendalaman apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. 

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Ia juga mempersilakan media agar dapat melihat langsung kondisi fasilitas yang menjadi temuan tersebut.

Yusril mengatakan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat maupun petugas pemasyarakatan, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.

Temuan dari Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fungsi bangunan, status penghuninya, serta ada tidaknya pelanggaran dalam penggunaan fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

 

Penulis: Redaksi

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua