KabarMakassar.com — Sistem penyadapan milik kepolisian Republik Indonesia (RI) diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pejabat tinggi, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam prescon Bareskrim Polri mengungkap, nomor-nomor telepon target dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) asal Israel tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang dipersyaratkan untuk penyadapan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, praktik tersebut berlangsung cukup lama pada periode 2025 hingga 2026 saat ini.
Penyadapan diduga dilakukan atas perintah para tersangka tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi pada 2025 lalu. Aktivitas itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan perkara pidana yang menjadi syarat-syarat penyadapan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11).
Nomor yang menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo. Bareskrim menyebut target lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar penegakan hukum yang sah di Indonesia.
Penyidik juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026 lalu.
Sementara itu, Asep menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Penggunaan sistem LIMS semestinya mengikuti prosedur dan mekanisme verifikasi, serta hanya diperuntukkan bagi kepentingan penegakan hukum yang sah.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti temuan Amnesty International mengenai pengadaan dan distribusi teknologi pengawasan siber di Indonesia.
Dalam laporan A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia yang diterbitkan Mei 2024, Amnesty mengungkap indikasi penjualan berbagai perangkat pengawasan dari sejumlah negara kepada perusahaan dan lembaga negara Indonesia, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penelusuran Amnesty mencakup transaksi dan pengiriman teknologi pengawasan sepanjang 2017 hingga 2023. Salah satu perusahaan yang disorot ialah Wintego Systems Ltd asal Israel. Produk pengawasan sibernya diduga dipasok kepada Polri melalui perusahaan perantara di Singapura, yakni Ataka Enterprises PTE Ltd dan ESW Systems PTE Ltd.
Selain Wintego, laporan tersebut juga menyoroti Saito Tech atau Candiru. Amnesty menemukan catatan pengiriman perangkat keras dan perangkat lunak yang diduga berkaitan dengan teknologi pengawasan perusahaan tersebut melalui perusahaan Singapura, Heha PTE Ltd. Tiga pengiriman pada Januari 2021 tercatat memiliki nilai gabungan sekitar 33 juta dolar AS.
Nama Pegasus turut mencuat setelah IndonesiaLeaks bersama sejumlah media pada Juni 2023 mengungkap indikasi Indonesia menjadi pelanggan perangkat pengintai buatan NSO Group. Namun, Amnesty menyatakan belum dapat mengonfirmasi secara independen temuan mengenai penggunaan Pegasus oleh otoritas Indonesia. Temuan pengadaan teknologi pengawasan tersebut juga tidak membuktikan bahwa perangkat yang sama digunakan dalam kasus penyadapan terbaru.
Amnesty mengingatkan, penggunaan teknologi pengawasan invasif berisiko mengancam hak privasi, kebebasan berekspresi, serta kebebasan berkumpul dan berserikat. Jurnalis, aktivis, pembela hak asasi manusia, dan kelompok masyarakat sipil termasuk pihak yang berpotensi terdampak penyalahgunaan teknologi tersebut.
Penulis: Nursinta