KabarMakassar.com — Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur wakil kepala daerah otomatis menggantikan kepala daerah yang berhenti digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Frans Pekey, mantan calon Wali Kota Jayapura Pilkada 2024 nomor urut 1 Agus Festur Moar, mantan calon Bupati Sarmi nomor urut 3; serta Ketua Karang Taruna Provinsi Papua Jhon Nehemia Mandibo.
Melalui kuasa hukumnya, Hendry Syahrial, para pemohon menilai Pasal 173 UU Pilkada bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016, karena negara dapat melantik wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang berhenti tanpa memperhatikan kedaulatan rakyat,” ujar Hendry Syahrial dalam keterangan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 95/PUU-XXIV/2026, Sabtu (14/03).
Dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa jika gubernur, bupati, atau wali kota berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi tersebut hingga akhir masa jabatan.
Menurut para pemohon, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi karena kepala daerah yang menjabat secara definitif memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan daerah.
“Jabatan yang diisi adalah jabatan definitif kepala daerah yang memiliki otoritas penuh, termasuk mengelola APBD dan memimpin eksekutif daerah untuk sisa masa jabatan,” ujar Hendry.
Ia menilai pengangkatan wakil kepala daerah secara otomatis bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan sementara, tetapi merupakan pengisian jabatan politik yang seharusnya memiliki legitimasi dari rakyat.
Para pemohon berpendapat kepala daerah harus dipilih melalui mekanisme demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Permohonan tersebut disidangkan oleh panel hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Dalam sidang, hakim Guntur Hamzah menyoroti aspek legal standing para pemohon, mengingat permohonan uji materi terhadap pasal yang sama sebelumnya pernah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
“Tentu harus dijelaskan mengapa pemohon memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional atas berlakunya pasal tersebut,” kata Guntur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan mereka sebelum sidang lanjutan.














