KabarMakassar.com -- Nasib Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini berada di tahapan lanjutan proses pemakzulan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
DPRD Gowa kini memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Pemprov Sulsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tindak lanjut putusan MA tersebut. Untuk tahap awal, kewenangan berada di DPRD Gowa untuk menyampaikan surat langsung kepada Kemendagri dengan tembusan kepada Pemprov Sulsel.
"Kami sudah berkordinasi dengan Kemendagri, Bapak Menteri kemarin menyampaikan juga dan itu kembali kepada DPR-nya, untuk diberikan kesempatan 14 hari untuk bersurat langsung ke Kemendagri, tembusan ke kami, kemudian untuk diproses di Kemendagri," kata Andi Sudirman, Senin (05/10).
Andi Sudirman menegaskan Pemprov Sulsel saat ini masih menunggu langkah dari DPRD Gowa. DPRD memiliki waktu 14 hari untuk menjalankan tahapan tersebut sebelum kewenangan dapat beralih kepada Pemprov Sulsel.
"Kita tinggal menunggu dari DPRD Kabupaten Gowa ke Kemendagri karena kalau regulasi (langsung) ke Kemendagri. Kalau 14 hari tidak dilaksanakan DPRD Gowa, maka pindah kewenangannya ke Provinsi dalam 14 hari kedua," ujarnya.
Jika dalam 14 hari kedua Pemprov Sulsel juga tidak menjalankan proses tersebut, kewenangan selanjutnya berada di tangan Kemendagri. Namun, Andi Sudirman menegaskan keputusan pemberhentian tetap menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
"Setelah 14 hari kedua tidak dilaksanakan Provinsi, maka langsung tetapkan sendiri ke Kemendagri. Tapi pada prinsipnya, Kemendagri yang menetapkan," katanya.
Sementara itu, terkait perkara pidana yang tengah dihadapi Husniah Talenrang, Andi Sudirman mengatakan bahwa hal tersebut harus di bedakan dengan proses pemakzulan. Ia menegaskan proses hukum pidana tetap harus dihormati dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Saya rasa itu proses hukum yang harus dihormati, artinya berjalan sesuai mekanisme. Tapi kalau persoalan MA ini, ada batasan-batasan yang diberikan kita, pemerintah daerah, untuk menjalankan, terutama dari Kabupaten Gowa di DPRD-nya," pungkas Andi Sudirman
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Yarham Yamin menjelaskan putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas hak menyatakan pendapat DPRD Gowa terkait dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan maupun perbuatan tercela yang dilakukan Bupati Gowa.
Setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa memiliki kewajiban menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah.
Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Yarham, usulan itu disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan MA diterima oleh DPRD Gowa.
"Setelah menerima usulan dari DPRD Gowa, Gubernur Sulsel akan meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi SIOLA Kemendagri. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian kepala daerah dalam jangka waktu 30 hari kerja," ungkap Yarham.
Dengan demikian, Sitti Husniah Talenrang belum resmi diberhentikan sebagai Bupati Gowa hanya berdasarkan putusan MA. Pemberhentian secara resmi berlaku setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian kepala daerah.
"Resmi pemberhentian Bupati Gowa adalah pada saat terbitnya putusan menteri dalam negeri tentang pemberhentian kepala daerah," katanya.
Yarham juga menjelaskan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa belum ditetapkan pada tahap ini. Penunjukan Plt menunggu surat resmi dari Kemendagri atau akan tercantum dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian kepala daerah.
Setelah keputusan pemberhentian Bupati Gowa diterbitkan, barulah proses pengusulan bupati definitif dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, pengisian jabatan bupati definitif masih menunggu seluruh tahapan pemberhentian selesai.
"Penunjukan Plt Bupati Gowa menunggu surat resmi dari Kemendagri atau akan termaktub dalam keputusan menteri dalam negeri tentang pemberhentian kepala daerah. Setelah terbit keputusan mendagri tentang pemberhentian kepala daerah, maka proses pengusulan bupati definitif dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila