KabarMakassar.com -- Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan penipuan online bermodus phishing melalui undangan digital di WhatsApp.
R ditangkap di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (08/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial AWS melapor ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2026 setelah mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penangkapan dilakukan tim Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin AKP Andi Reza Pahlawan dengan dukungan Resmob Polres OKI.
“Tim dari Siber Reskrimsus Polda Sulsel dipimpin AKP Andi Reza Pahlawan bersama dibackup Resmob Polres OKI telah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan,” ujar Didik di Polda Sulsel.
Kasubdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan modus yang digunakan tersangka berawal ketika seorang saksi berinisial AWB menerima pesan berisi file atau tautan phishing berkedok undangan digital.
Setelah file tersebut dibuka, akun WhatsApp milik AWB kemudian diduga berhasil dikuasai oleh pelaku.
Pada saat bersamaan, korban AWS sedang memiliki urusan pembayaran utang kepada AWB.
AWS kemudian menghubungi akun WhatsApp AWB tanpa mengetahui bahwa akun tersebut telah berada dalam penguasaan pelaku.
“Sebelumnya akun media WhatsApp AWB menerima link phishing kemudian diklik, sehingga secara otomatis akun WhatsApp AWB dikuasai pelaku. Saat korban AWS menghubungi AWB melalui WhatsApp untuk urusan pembayaran utang, korban tidak mengetahui bahwa akun tersebut sudah dikuasai pelaku,” jelas Jan Manto.
Pelaku kemudian diduga menyamar sebagai AWB dan mengarahkan AWS untuk melakukan pembayaran ke rekening lain.
Korban mengikuti instruksi tersebut dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp25 juta.
Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Setelah menyadari adanya dugaan penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan R di Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, uang Rp50 juta hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengembangan kasus, polisi masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan rekening tujuan transfer dan rangkaian pengambilalihan akun WhatsApp tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan akun yang telah dikuasai pelaku.
R selanjutnya dibawa ke Makassar dan ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima pesan WhatsApp berisi tautan maupun file APK dari nomor yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diminta tidak langsung mempercayai permintaan transfer uang yang mengatasnamakan keluarga, teman, maupun pihak lain yang dikenal.
Konfirmasi melalui panggilan telepon atau saluran komunikasi lain dinilai penting sebelum melakukan transaksi keuangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban maupun menemukan indikasi penipuan digital agar dapat ditindaklanjuti.
Penulis: Soleh Sibali