KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan label kandungan gula, garam, dan lemak dalam kemasan.
Ihwal ini, konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, Selasa (29/09).
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
“Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Tak hanya itu, Guntur menyampaikan pencantuman informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman dalam kemasan dimaksudkan tidak hanya sebagai pemberian informasi kepada konsumen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan dapat dikenai konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi kepada konsumen harus dilihat dalam kerangka Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Dalam kaitan tersebut, lanjut Guntur, makna “jelas” tidak cukup hanya berkaitan dengan dicantumkannya keterangan kandungan suatu produk pada kemasan, tetapi juga dengan tersedianya informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga dapat memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi.
Sekalipun materi pencantuman pelabelan tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, menurut Mahkamah, penegasan pencantuman dalam UU 8/1999 tetap diperlukan agar memiliki korelasi dengan fungsi pengawasan yang memiliki kewenangan khusus sebagaimana dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan konsumen termasuk kelompok masyarakat yang concern terhadap pelindungan konsumen.
“Oleh karena itu, norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan’, sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar Putusan a quo,” papar Guntur.
Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah.
Tanggung jawab pemerintah untuk mengatur dan mengawasi makanan dan minuman, termasuk dalam menetapkan standar yang mendukung agar informasi mengenai kandungan gula, garam dan lemak produk dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif.
“Dalam konteks makanan dan minuman, penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak menjadi salah satu instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi bagi konsumen,” jelas Guntur.
Artinya, lanjut Guntur, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 148 UU 17/2023 harus dimaknai mencakup pula kewajiban menetapkan standar “pelabelan” yang memungkinkan informasi ihwal kandungan produk dikenali dan dipahami secara cepat dan efektif oleh konsumen.
Pemaknaan demikian diperlukan agar kewajiban pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dapat terlaksana secara cepat dan efektif dan sejalan dengan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan.
“Maka norma Pasal 148 UU 17/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak’, sebagaimana termaktub dalam amar Putusan a quo,” tandas Guntur.
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen.
Keduanya meminta MK untuk memberikan penafsiran norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) karena perintah untuk memberikan informasi yang jelas dari suatu produk dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Penulis: Nursinta