KABARBUGIS.ID – Terkait adanya dugaan kolusi dan nepotisme dalam perekrutan penyelenggaraan pada proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sinjai desak empat hal.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Bawaslu Kabupaten Sinjai agar lebih memaksimalkan pengawasan tahapan pemilu, tidak terkecuali tahapan perekrutan penyelenggara. Hal tersebut terkuat saat aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor KPU Sinjai dan Bawaslu Sinjai, Selasa (20/12).
“Berharap DKPP untuk tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap KPU Sinjai dan mendesak kepada Bawaslu Kabupaten sinjai untuk memaksimalkan pengawasan tahapan pemilu baik perekrutan penyelenggara maupun tahapan lainya agar tidak terjadi pelanggaran pemilu dan kami akan teruskan dan tembuskan Kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP Provinsi dan RI," jelas Korlap sekaligus Sekretaris Cabang PMII Sinjai, M. Ramdan.
Berikut empat hal yang didesak PC PMII Sinjai berdasarkan surat pernyataan sikapnya:
1.KPU RI, KPU Provinsi melakukan evaluasi terhadap KPU kabupaten sinjai.
2.Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tidak segan menjatuhkan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran pemilu di kabupaten sinjai.
3.Mendesak kepada Bawaslu Kabupaten Sinjai untuk memaksimalkan pengawasan tahapan pemilu baik perekrutan penyelenggara maupun tahapan lainya agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.
4. PC PMII Sinjai akan tetap konsisten dalam mengawal proses pemilu serentak 2024 sebagai salah satu lembaga yang terdaftar menjadi pemantau pemilu agar berjalan sesuai amanah UU.
Sebelumnya Komisioner KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menyampaikan pihaknya telah transparan pada proses perekrutan di tahapan CAT pada perekrutan PPK.
"Saya rasa apa yang disampaikan oleh teman-teman PMII, kami rasa sudah transparan, proses perekrutan di CAT kemarin langsung kita umumkan, itu bentuk transparansi kita terhadap peserta yang hadir," ucapnya kepada KabarBugis.id, Senin (20/12).
Dirinya juga menjelaskan bahwa proses CAT dan Wawancara berbeda. Tahapan CAT hanya menentukan lulus tidaknya untuk ke tahap wawancara. Sementara tahap wawancara dilakukan untuk meyakinkan hasil CAT, sedangkan untuk penentuan posisi dari urutan 1-10, secara otomatis ditentukan aplikasi Siakba berdasarkan hasil nilai wawancara yang diinput.
"Tidak ada penggabungan antara nilai CAT dan Nilai hasil wawancara, sebenarnya proses tahapan CAT dan Wawancara itu berbeda, dari semua jumlah keseluruhan yang lolos CAT maka dia harus melalui proses wawancara untuk meyakinkan hasil CAT, kemudian nilai wawancara itulah menjadi rujukan bagi aplikasi Siakba dalam merangking," ujarnya.