KabarMakassar.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan tersebut sekaligus menetapkan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membenarkan penerbitan keputusan tersebut. Ia mengatakan telah menerima surat dari Mendagri yang memuat pemberhentian Husniah sekaligus penugasan Darmawangsyah untuk menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa.
"Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri, dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti," ujar Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (15/10).
Saat ditanya mengenai isi surat tersebut, Andi Sudirman menegaskan bahwa keputusan itu berkaitan dengan pemberhentian Husniah. Ia juga menyebut surat dari Mendagri baru diterimanya pada malam sebelumnya.
"Ya, pemberhentian. Saya baru terima tadi malam," katanya.
Andi Sudirman menjelaskan, surat yang diterimanya tidak hanya memuat pemberhentian Bupati Gowa, tetapi juga perintah pelaksanaan tugas oleh wakil bupati. Dengan adanya keputusan tersebut, Darmawangsyah diharapkan dapat segera menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.
"Enggak, ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya, dan tentu (wakilnya) langsung bekerja. Untuk proses di DPR-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," jelasnya.
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan uji pendapat atau pemakzulan dari DPRD Kabupaten Gowa. Perkara dengan Nomor 1 P/UP/2026 itu diputus pada Kamis (01/10) lalu.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa dan menyatakan objek permohonan memiliki dasar hukum. Putusan tersebut menjadi landasan bagi proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Dengan terbitnya keputusan Mendagri, Darmawangsyah Muin kini ditugaskan menjalankan fungsi kepala daerah di Kabupaten Gowa.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila