KabarMakassar.com — Dalam rangka memeriahkan hari pers nasional (HPN) 2022, Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMIKI) Cabang Makassar menggelar Dialog yang bertema “Tantangan Praktik Jurnalistik dan Kebebasan Berpendapat” di Ribo.co, Jl Abd. Dg. Sirua, Lorong 8, Makassar.
Ketua Panitia, Muh Zul Tamzil mengatakan, kegiatan ini adalah rangkaian pelantikan akbar pengurus perguruan tinggi (PPT) Cabang Makassar yang rencananya diselenggarakan bulan Februari ini.
Sekaligus bertepatan momen HPN ingin memberikan refleksi maupun pemahaman kepada mahasiswa bagaimana tantangan dari praktik jurnalistik di era keterbukaan informasi.
“Ini ruang untuk menambah pemahaman, daya nalar kami sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi dengan displin ilmu, sehingga dapat memberikan cakrawala berfikir yang kritis dan analisis untuk bekal kedepan di dunia prakatisi jurnalis,” kata Zul sapaannya didampingi Ketua IMIKI Cabang Makassar, Dafa Ainur dan jajarannya, Rabu (09/02) malam.
Pada sesi dialog, pembicara awal Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, mengungkapkan mendorong pentingnya edukasi informasi kepada masyarakat.
“Dengan bekerjasama dengan google pelatihan cek fakta, peningkatan kualitas SDM profesi jurnalistik. Adalah komitmen meningkatkan literasi terhadap informasi,” kata Amir.
Sementara pembicara kedua, kalangan praktisi media, Hasanuddin mengatakan kemerdekaan berekspresi, berpendapat lisan maupun tulisan ada dalam UU no 28 tahun 1945 sebagai negara demokrasi.
Praktik jurnalistik adalah kegiatan mengolah menulis berita untuk disebarluaskan melalui media massa menjadi bagian dari kemerdekaan berekspresi.
“Kemerdekaan berekspresi dalam rangka kepentingan publik tetap diikat oleh aturan melalui UU Pers No 40 tahun 1999. Serta memiliki kode etik jurnalistik, yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesi," kata Hasanuddin.
"Saya yakin kita akan terhindar dari proses hukum,” tambahnya yang juga mantan Ketua IMIKI Wilayah V.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Makassar, Muh Arsy Jailolo mengatakan pers adalah pilar keempat bangsa setelah yudikatif, eksekutif dan legislatif.
“Artinya memiki peran dalam kemajuan bangsa ini yang juga dimiliki oleh mahasiswa sebagai agen perubahan dalam rangka kepentingan publik. Sehingga kolaborasi makin kuat,” katanya.
Terakhir perwakilan LBH Makassar mengungkapkan beberapa pendampingan hukum diberikan salahsatunya terkait permasalahan hukum di bidang informasi dan komunikasi seperti ujaran kebencian dalam UU ITE.
“Ketika menyangkut permasalahan hukum melalui produk jurnalistik diselesaikan melakui UU Pers, tapi kadang ada juga terjadi justru dijerat di UU ITE" kata Hasbi.
"Jadi memang itu kasuistik saja. Dengan berpedoman ke kode etik, persoalan hukum akan terminimalisir terjadi,” tambahnya.
Sekedar diketahui pengurus PTT dibawah IMIKI Cabang Makassar meliputi dari kampus yang memiliki jurusan Ilmu Komunikasi kampus, seperti UIM, Unifa, UMI, UIN, UIT, Cokroaminoto, UKDM, serta menyusul Unismuh.
Sementara diatas cabang ada IMIKI Wilayah V meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua. Turut hadir juga dalam dialog ini, dewan senior IMIKI, Aco Mappanganro, Mantan Ketua IMIKI Cabang Makassar Erwin Agus.