KabarMakassar.com — Pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Kasus ini menyeret sejumlah mantan pejabat, termasuk eks Kepala DLHP, Syahriar, yang ditetapkan sebagai tersangka. Persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada 25 September 2024 mendatang.
Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, mengonfirmasi bahwa sidang pertama akan dimulai pekan depan.
“Sidangnya hari Rabu, 25 September 2024,” ucap Musdar melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/09).
Syahriar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DLHP dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kominfo Takalar, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi anggaran BBM armada operasional DLHP.
Total kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp500 juta. Selain Syahriar, bendahara DLHP, Sudirman, juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Lapas Takalar Klas IIB.
Sebelumnya, Syahriar sempat menjalani penahanan kota akibat kondisi kesehatannya. Penahanan kota ini diperpanjang dua kali oleh Kejari Takalar, dengan masa penahanan terakhir berakhir pada 12 September 2024.
Menurut Musdar, penahanan penjara akan segera dilakukan setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik.
“Jika kondisi kesehatannya normal, kita akan lanjutkan dengan penahanan di sel,” jelas Musdar.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan mark-up pembelian BBM jenis dexlite yang diubah menjadi solar subsidi. Modusnya adalah memasukkan solar bersubsidi yang harganya Rp6.800 per liter, sementara dana yang dialokasikan untuk dexlite seharga Rp15.500 per liter. Penyelewengan ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023, melibatkan 13 unit kendaraan operasional DLHP.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan sejumlah mantan pejabat DLHP yang ikut diperiksa oleh tim Kejaksaan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan seiring jalannya pemeriksaan,” tegas Musdar.
Syahriar sendiri baru menjalani satu kali pemeriksaan oleh Kejari, dan jaksa penuntut umum, Kurniawan Jalu, mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 24 saksi yang diambil keterangannya terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka terhadap Syahriar dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan bukti kuat dalam penyelidikan yang dimulai sejak beberapa bulan lalu.
Musdar menambahkan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, terutama dalam kasus-kasus korupsi seperti ini.
“Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.