kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Maret, KPU Makassar Temukan 627 Pemilih Tak Memenuhi Syarat

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar kembali menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022, Senin (04/04).

Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Pemprov Sulsel

Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Maret, KPU mencatat jumlah pemilih ada sebanyak 902.767 orang. 

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan angka tersebut yakni dengan rician pemilih laki-laki berjumlah 436.547 dan pemilih perempuan berjumlah 466.220.

"Jumlah Pemilih Baru sebanyak 35 pemilih. Pemilih pemula sebanyak 16 orang dan pemilih berubah status dari Polri ke Sipil sebanyak 19 orang," ungakapnya.

Sementara, ditemukan sebanyak 627 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Pemilih pindah keluar laki-laki sebanyak 4 orang, pemilih meninggal sebanyak 481 orang, dan pemilih berubah status dari sipil ke Polri sebanyak 142," pungkasnya.

Diketahui Daftar Pemilih Berkelanjutan pada bulan Februari lalu tercatat sebanyak 903.359 orang. Dengan rincian laki-laki berjumlah 436.937 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 466.422. 
 

PDAM Makassar