KabarSelayar.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH.MH telah menetapkan mantan Kepala Desa Parak inisial ZY dan S sekdes Parak sebagai tersangka sejak hari senin tanggal tanggal 13 februari 2023.
Sesaat sebelum dilakukan penahanan terhadap ZY dan S, keduanya diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari di jalan Wage Rudolf Supratman Benteng oleh Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin, didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Pidsus, Yusnita Mawarni, SH MH dan Kasubsi Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti.
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh tim Penyidik, kedua tersangka ditahan karena perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada desa parak Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) La Ode Fariadin, kepada awak media menyatakan bahwa mantan Kades Parak, ZY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 bertanggal 13 Februari 2023.
Dari keterangan yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, bahwa modus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka ZY adalah melakukan kegiatan mark up dalam mengelola anggaran untuk kegiatan fisik atau pembangunan yang bersumber dari Dana Desa. Sedangkan tersangka S melakukan kegiatan fiktif dalam mengelola anggaran kegiatan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta ditemukan pada surat pertanggungjawaban yang mereka buat tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Hal yang mereka lakukan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Parak Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 sebesar Rp 612.993.914,42 yang berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Nomor: 005/PDTT/II/2023/ITDA tanggal 1 Februari 2023.
Saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepulauan Selayar. (*)