Langsung ke konten
News

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi-TPPU

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan korupsi perizinan dan tindak pidana pencucian uang.

ardiyanti Diperbarui
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang digiring petugas menuju mobil tahanan di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang digiring petugas menuju mobil tahanan di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

KabarMakassar.com -- Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026).

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pantauan kru KabarMakassar.com di lokasi, Husniah mendatangi Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan di ruang Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Usai pemeriksaan, Husniah terlihat keluar dari ruangan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak terikat menggunakan pengikat plastik atau cable tie.

Penyidik kemudian menggiring Husniah menuju mobil tahanan sebelum membawanya ke Rutan Polda Sulsel.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan penahanan mantan kepala daerah tersebut.

"Benar, hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel," ujar Jufri, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa yang sebelumnya ditangani Polres Gowa.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga melibatkan tim Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan penyimpangan terkait pengurusan sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Husniah selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Sulsel.

Penyidik menyatakan proses hukum terhadap Husniah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjamin hak tersangka, termasuk pendampingan hukum dan pelayanan kesehatan selama menjalani penahanan.

Hingga kini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan Husniah bersalah.

 

Penulis: Soleh Sibali 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua