KabarMakassar.com - Seorang mahasiswi berinisial NF (23) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dunia setelah diduga berupaya menggugurkan kandungannya.
Korban mengembuskan napas terakhir usai sempat dirawat intensif di rumah sakit pasca-mengonsumsi obat pelancar haid. Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan kekasih korban, seorang mahasiswa berinisial AD (23), yang diduga bersepakat dengan NF untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jarras, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban mengalami lemas dan nyeri perut parah di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Kamis (22/10). Korban kemudian menghubungi AD untuk meminta bantuan.
"Dia (NF) rasakan lemas, nyeri perutnya, makanya dia telepon pacarnya cepat datang. Makanya datanglah (AD) ke kosnya," ujar Iptu Ali Jarras, Jumat (23/10).
Ali menjelaskan, saat tiba di lokasi, AD sempat menanyakan apa yang telah dikonsumsi oleh korban. Korban mengaku baru saja mengonsumsi Paracetamol setelah sebelumnya rutin mengonsumsi obat pelancar haid.
Melihat kondisi korban yang memburuk, AD dan NF sempat mendatangkan dokter panggilan ke kamar kos. Namun, setelah melakukan pemeriksaan awal, dokter menyarankan agar NF segera dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit, tim medis melakukan pemeriksaan dan mendiagnosis bahwa janin di dalam kandungan korban telah meninggal dunia sehingga harus segera dioperasi.
"Di sana (rumah sakit) diperiksa, mungkin diagnosanya sudah meninggal bayinya dan harus dioperasi untuk dikeluarkan," kata Ali.
Usai menjalani prosedur operasi penanganan, kondisi NF terus turun hingga harus dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore.
Pihak Polsek Rappocini Makassar yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi dan hasil penelusuran awal, polisi menyita barang bukti berupa obat pelancar haid yang diduga dikonsumsi oleh korban.
Berdasarkan keterangan sementara, korban diketahui telah mengonsumsi obat pelancar haid tersebut secara berkala selama kurang lebih 10 hari sebelum akhirnya merasakan efek samping berupa sakit perut hebat.
Polisi menduga ada unsur kesepakatan antara NF dan AD untuk melakukan tindakan aborsi ilegal tersebut.
"Ada kesepakatan (keduanya gugurkan kandungan). Sebenarnya tersangka kedua-duanya, cuma satu yang meninggal," jelas Ali.
Saat ini, AD telah diamankan dan dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna mendalami dugaan kasus aborsi tersebut.
Penulis: Sholeh Sibali