KabarMakassar.com -- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memetakan variabel Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung perencanaan pembangunan dan penentuan sasaran program tahun 2027.
Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Aswan Aziz, meminta seluruh perangkat daerah memastikan kebutuhan data yang berkaitan dengan program dan kegiatan masing-masing telah terinventarisasi.
Menurut Aswan, DTSEN perlu digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan pembangunan, terutama untuk menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran intervensi pemerintah.
Data yang terpetakan diharapkan membantu perangkat daerah menyusun program berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Apabila masih terdapat program atau kegiatan yang belum terpetakan maupun belum lengkap, perlu segera kita lengkapi dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Aswan juga meminta koordinasi antara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP), Badan Pusat Statistik (BPS), dan seluruh OPD diperkuat.
Koordinasi tersebut diperlukan agar kebutuhan data setiap perangkat daerah dapat diselaraskan dengan sistem DTSEN serta tidak berjalan secara terpisah.
Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Luwu Timur, Siti Maisyarokh, menjelaskan DTSEN merupakan sistem data terpadu yang menggabungkan berbagai karakteristik sosial ekonomi rumah tangga untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam sistem tersebut, pengelompokan kesejahteraan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT). Metode ini memperkirakan tingkat pengeluaran rumah tangga berdasarkan sejumlah karakteristik yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi.
“Penilaian ini tidak hanya melihat satu indikator, seperti pendapatan, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga secara bersama-sama. Di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, tingkat pendidikan, status pekerjaan, hingga kondisi kesehatan dan disabilitas,” jelasnya.
Hasil pemodelan PMT kemudian digunakan untuk membagi rumah tangga ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan kesejahteraan relatif paling tinggi.
Siti Maisyarokh menegaskan bahwa desil tidak menggambarkan tingkat kemiskinan atau kekayaan secara absolut. Pengelompokan tersebut menunjukkan posisi kesejahteraan suatu rumah tangga dibandingkan rumah tangga lainnya.
“Melalui pengelompokan ini, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih terukur dalam menentukan sasaran program. Karena itu, pemanfaatan DTSEN diharapkan dapat membantu perangkat daerah menyusun perencanaan dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran,” jelas Siti Maisyarokh.
Pemetaan variabel DTSEN di Luwu Timur merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN.
Selain menyusun kebutuhan data, pemerintah daerah juga menyiapkan KAK pemanfaatan DTSEN untuk mendukung perencanaan pembangunan. Penyusunan tersebut mencakup koordinasi antarperangkat daerah dan penguatan tata kelola data agar penggunaannya sesuai kebutuhan program.
Pemanfaatan DTSEN juga diarahkan untuk memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data sosial ekonomi masyarakat digunakan sesuai kepentingan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemetaan dan penyusunan KAK DTSEN diharapkan menjadi dasar pemanfaatan data sosial ekonomi dalam perencanaan pembangunan Luwu Timur tahun 2027.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila