KabarMakassar.com - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Hal itu disampaikan BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri juga turut terseret dalam kasus ini.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Komjen Asep Safrudin kepada awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka ASN merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, sementara EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penyadapan terhadap nomor telepon seluler milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," tegas Kabareskrim
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aksi penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar Kepala Negara. Para tersangka diduga melakukan pemantauan tanpa izin terhadap berbagai elemen masyarakat dan pejabat publik lainnya.
Daftar target penyadapan tersebut mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, awak media atau jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut dipastikan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Selain penyadapan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas mereka. Pada Oktober 2026, ditemukan adanya tindakan penghapusan jejak log (log files) pada sistem elektronik untuk menutupi akses ilegal yang telah dilakukan.
Komjen Asep Safrudin menekankan bahwa setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan di Indonesia telah diatur secara ketat oleh undang-undang dan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan hukum yang valid.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tukasnya.