KabarMakassar.com — Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Burau Peduli Lingkungan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Mandiri Palmera Agrindo (MPA) yang berlokasi di Desa Asana, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Senin (04/07).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari limbah sawit PT MPA yang melebur ke sungai.
Puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas serta membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Aliansi Masyarakat Burau Peduli Lingkungan, Lingkungan Tercemar Akibat Limbah Sawit'.
Jenderal Lapangan Aksi, Ardiansyah meminta dengan tegas pihak PT Mandiri Palmera Agrindo untuk bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Menurutnya, limbah sawit yang melebur ke sungai akibat kelalaian pihak PT Mandiri Palmera Agrindo dan mengancam kehidupan lingkungan sekitar.
"Pihak PT MPA harus bertanggung jawab dan memberikan upaya atas dugaan pencemaran lingkungan ini sebab meleburnya limbah hasil pengelolaan kelapa sawit ke lingkungan sebagai bentuk terancamnya kehidupan ekosistem serta ancaman yang berunjuk kepada generasi di kemudian hari," ungkapnya.
Selain itu pihaknya menyebut kehadiran PT Mandiri Palmera Agrindo hanya meninggalkan kesengsaraan bagi masyarakat sekitar.
"Kehadiran PT MPA memang membawa dampak positif bagi masyarakat yang mampu mendongkrak sendi-sendi kehidupan perekonomian masyarakat tetapi bukan hanya semata-mata untuk mengeruk keuntungan namun menaruh bekas kesengsaraan," sambungnya.
Sementara itu, Ardiansyah juga meminta kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan upaya terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut serta ultimatum berdasarkan peraturan yang ada.
"Sebab sudah jelas dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.