kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Lima Tahun Buron, Eks Dirut RSUD Kota Makassar Ditangkap

banner 468x60

KabarSelatan.id — Setelah 5 tahun buron, Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar, dr. ST Saenab NB akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di Jalan Flamboyan 12 B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/01).

Dikutip dari Kabarmakassar.com, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi mengatakan dr. ST Saenab merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Kota Makassar pada tahun 2012 silam.

Pemprov Sulsel

"dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada RSUD Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000," ungkapnya, Sabtu (21/01).

Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebanyak Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah.

Eks dirut ini pun dijadikan target buronan oleh Kejaksaan sejak 2018 silam dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terpidana terdaftar sebagai buronan sehingga diperkirakan sudah menjadi buronan lima tahun," sambungnya.

Untuk sementara, terpidana Eks Dirut ini pun akan digiring ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar," pungkasnya.

PDAM Makassar