KabarMakassar.com — Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para ASN yang terindikasi nakal.
Adapun salah satu kenakalan para ASN tersebut yakni telah melanggar ketentuan jam kerja yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan.
"Sepanjang Januari sampai Mei Tahun 2023 terdapat 5 Orang PNS yang melanggar ketentuan Jam kerja PNS," Jumat, Kamis (18/5).
Ia menuturkan 5 oknum ASN tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, BKD Sulsel dan juga atasan langsung (OPD) tempat bertugasnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," bebernya.
Lanjutnya, untuk sangsi pelanggaran tersebut, mereka akan diberikan teguran yang sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa.
Dengan pedoman rekomendasi hukuman disiplin, diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hasil Rekomendasi terhadap ke 5 Orang tersebut yaitu,1 Satu orang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh Tim dokter pemerintah, 1 orang lainnya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan," sebutnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa dari kelima orang tersebut, 2 diantaranya telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian.
"Kita juga telah mendapatkan 2 orang direkomendasikan untuk pemberhentian sebagai PNS. Dan satunya lagi masih dalam pemeriksaan," jelasnya.