KabarMakassar.com — Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim untuk periode masa jabatan 2025–2030 Prof Andi Muhammad Asrun, mendorong perubahan mekanisme penanganan pelanggaran etik hakim.
Menurutnya putusan untuk pelanggaran kategori ringan dan sedang dapat langsung dieksekusi tanpa kembali berstatus sebagai rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI lagi.
Asrun juga mengatakan kewenangan tersebut perlu diperkuat melalui revisi undang-undang yang mengatur KY.
Menurutnya, putusan etik untuk pelanggaran ringan dan sedang seharusnya dapat dijalankan langsung setelah proses pemeriksaan etik selesai. Mekanisme berbeda tetap diperlukan untuk pelanggaran berat karena hakim yang bersangkutan perlu diberi ruang untuk membela diri atau menyampaikan bukti baru.
“Jadi memang harusnya putusan pelanggaran etika kategori ringan dan sedang itu langsung dieksekusi oleh Komisi Yudisial, tidak melalui pertimbangan-pertimbangan lagi atau menjadi rekomendasi ke MA, bisa lebih cepat dan efisien,” kata Andi Muhammad Asrun, Kamis (02/10).
Meski menginginkan untuk mengeksekusi langsung ia menjelaskan, pelanggaran berat tetap perlu melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Agung. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memberikan kesempatan terakhir kepada hakim yang diduga melanggar etik untuk menyampaikan pembelaan maupun bukti tambahan.
“Sedangkan untuk putusan pelanggaran etika berat, tetap harus melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Agung karena memberikan kesempatan peluang terakhir untuk hakim yang diduga pelanggaran etik itu untuk membela diri ataupun mengajukan bukti-bukti baru, jadi tidak langsung diputuskan kalau pelanggan berat tetapi melalui tahapan kalau yang ringan bisa KY langsung kan,” ujarnya.
Asrun mengatakan penguatan kewenangan KY tidak disalah artikan artinya bahwa penguatan itu bukan dimaksudkan untuk mengganggu independensi hakim. Menurutnya, independensi peradilan tetap harus berjalan bersamaan dengan penegakan etika profesi yang ada saat ini di Indonesia.
“Sehingga kita bisa tetap menghormati independensi hakim, tapi etika profesi hakim bisa ditegakkan jadi ini tidak mencampur adukan sesuai ya,” ucapnya.
Selain mekanisme eksekusi putusan etik, KY juga mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi objek pengawasan KY. Asrun menyebut usulan tersebut merupakan bagian dari revisi aturan mengenai KY.
Ia menilai pengawasan etik terhadap hakim MK perlu ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang jelas karena hakim MK juga menjalankan fungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus perkara.
“Kami berharap dimasukkan kembali hakim Mahkamah Konstitusi sebagai objek pengawasan KY ini perlu menjadi pertimbangan yang serius mengingat banyak kasus belakangan terjadi,” ujar Asrun.
Menurut dia, revisi undang-undang KY juga perlu memperkuat jaringan pengawasan di daerah. Saat ini, KY memiliki 20 kantor penghubung yang menjalankan fungsi pemantauan dan administrasi, tetapi belum memiliki kewenangan pemeriksaan di wilayah.
“Kantor penghubung ini bukan pemeriksa di wilayah. Jadi dia memeriksa berkas dan kemudian mengirimkan berkasnya ke Jakarta,” katanya.
Asrun berharap revisi undang-undang tersebut segera dibahas. Ia menyebut perubahan aturan KY telah masuk dalam pembahasan di Komisi III DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg).
“Letaknya poinnya di situ, revisi undang-undang KY dan sudah ada di Komisi III DPR RI, sudah ada di Baleg, maka tinggal pembahasan,” paparnya.
KY berharap revisi tersebut dapat memperjelas kewenangan penegakan etik, termasuk mekanisme pelaksanaan putusan untuk pelanggaran ringan dan sedang, sekaligus memperkuat pengawasan hakim di daerah.
Penulis: Nursinta