KABARBUGIS.ID — Polda Sulawesi Selatan berhasil menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pinjaman Kredit pada salah KUR Fiktif Bank BRI Pinrang, Kamis (27/1). Hal itu diapresiasi oleh HMI Cabang Pinrang.
Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, Hasan Suhada sangat meapresiasi kinerja direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang telah menetapkan 22 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pinjaman Kredit pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda sulsel terkait kasus dugaan korupsi Program Pinjaman Kredit yakni dana KUR Fiktif BRI Pinrang," kata Hasan Suhada kepada KabarBugis.id, Jumat (28/1).
Hasan menambahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan tuntutan aksi demonstrasi 5 bulan lalu, tepatnya pada bulan juli 2021 lalu di gedung BRI Cabang Pinrang, aksi tersebut atas nama aliansi pemuda peduli pinrang.
"Apa yang telah menjadi hasil ketetapan Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait kasus dugaan korupsi program pinjaman kredit yakni dana KUR Fiktif BRI Pinrang, semoga menjadi semangat baru bagi teman-teman untuk tetap konsisten menyampaikan aspirasi masyarakat terkhusus masyarakat di kabupaten pinrang," sambungnya.
Disisi lain pernyataan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menyatakan tersangkanya berjumlah 22 orang, dengan modus para tersangka yakni adanya permufakatan untuk melakukan kejahatan tindakan pidana korupsi. singkatan kasubdit III ditreskrimsus polda sulsel, kamis (27/1).
"Para tersangka ini memanfaatkan fasilitas kredit yang berupa kupedes, KUR mikro, BRI kepada 338 debitur di unit BRI mallongi-longi dan BRI unit Temmasarangnge, Kabupaten Pinrang dari tahun 2017 hingga 2019," kata Kompol fadli Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Modus tersebut yakni penyalahgunaan wewenang proses kredit yang merugikan negara sebesar Rp. 11.458.000.000," sambungnya.
Ditetapkannya tersangka ini terdiri dari enam orang pegawai BRI. Yakni calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen yang tidak sesuai prosedur.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Juncto 65 dan 55 KUHPidana.