Langsung ke konten
News

Kunker di Makassar, Komisi IX DPR Soroti Sistem Rujukan JKN: Pasien Jangan Dipimpong

Komisi IX DPR RI menyoroti sistem rujukan JKN dan kesiapan penerapan RBKP agar pasien mendapat layanan sesuai kebutuhan medis tanpa rujukan berulang.

Nofisari
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (Dok: Ist)
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Komisi IX DPR RI menyoroti sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai masih berpotensi membuat pasien berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat layanan yang sesuai kebutuhan medis.

Melalui penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), pasien didorong langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki dokter, peralatan, dan layanan sesuai kondisi medisnya.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan perubahan sistem rujukan tersebut harus dibarengi kesiapan rumah sakit dan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan saat Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (01/10).

“Dalam praktiknya, kelas rumah sakit tidak selalu sepenuhnya menjamin kemampuan pelayanan yang tersedia,” ungkap Felly.

Menurut Felly, selama ini peserta JKN mendapatkan layanan melalui mekanisme rujukan berjenjang. Namun, klasifikasi kelas rumah sakit tidak selalu mencerminkan secara utuh kemampuan pelayanan yang tersedia di masing-masing fasilitas kesehatan.

Kondisi tersebut dapat membuat pasien harus kembali mencari rumah sakit lain ketika fasilitas yang dituju tidak memiliki kompetensi atau sumber daya sesuai kebutuhan medisnya. Akibatnya, pasien berisiko menjalani proses rujukan berulang sebelum memperoleh pelayanan yang diperlukan.

“Rujukan harus semakin didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan nyata fasilitas kesehatan. Apabila kebutuhan medis pasien sudah dapat ditentukan, pasien seharusnya dapat diarahkan ke fasilitas yang memang memiliki kompetensi, sumber daya manusia, peralatan, dan layanan yang diperlukan sehingga perjalanan rujukan menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Felly mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan kesiapan penerapan RBKP. Menurutnya, perubahan sistem rujukan tidak cukup hanya mengubah mekanisme administratif, tetapi harus memastikan fasilitas kesehatan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

“Kunjungan Komisi IX DPR RI hari ini merupakan bagian dari pengawasan DPR RI, khususnya untuk melihat kesiapan rumah sakit dan tentunya pemerintah daerah dalam menghadapi sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Felly.

Selain RBKP, Komisi IX DPR RI juga mengawasi persiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG). Ketiga kebijakan tersebut berkaitan dengan perubahan dalam sistem pelayanan dan pembiayaan JKN.

“Ketiga kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya transformasi pelayanan dan pembiayaan JKN yang pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” kata legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu.

Felly menekankan bahwa perubahan kebijakan JKN harus tetap menjamin hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan jangan sampai perubahan mekanisme justru menciptakan hambatan baru bagi pasien ketika membutuhkan pertolongan medis.

“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap perubahan dalam penyelenggaraan JKN harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat, cepat, aman, bermutu, dan berkesinambungan serta tidak menambah hambatan bagi pasien,” tegasnya.

Untuk mendukung penerapan RBKP, Felly meminta kemampuan masing-masing rumah sakit dipetakan secara jelas. Pemetaan tersebut diperlukan agar rujukan dapat ditentukan berdasarkan layanan yang benar-benar tersedia, bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi rumah sakit.

Komisi IX juga menyoroti kebutuhan terhadap dokter dan tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, kapasitas pelayanan, hingga sistem informasi. Seluruh komponen tersebut harus tersedia dan datanya diperbarui agar informasi mengenai kemampuan setiap fasilitas kesehatan tetap akurat.

“Komisi IX DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya memperbaiki sistem pelayanan JKN. Namun, kami ingin memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak berhenti pada perubahan sistem dan regulasi, tetapi benar-benar diikuti dengan kesiapan implementasi di lapangan,” tegasnya.

Menurut Felly, kesiapan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting karena pelaksanaan sistem rujukan akan bersentuhan langsung dengan fasilitas kesehatan dan peserta JKN di daerah. Koordinasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan penyelenggara JKN diperlukan agar perubahan sistem tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan.

Ia menilai ukuran keberhasilan penerapan RBKP nantinya harus dilihat dari pengalaman pasien saat mengakses layanan kesehatan. Sistem rujukan dinilai berhasil apabila pasien dapat memperoleh fasilitas yang sesuai tanpa harus melalui proses rujukan yang berulang.

“Pasien lebih cepat sampai ke fasilitas kesehatan yang tepat, memperoleh pelayanan yang sesuai kebutuhannya, tidak dipimpong antara rumah sakit, dan tidak menghadapi hambatan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh sistem,” pungkas Felly.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua