Langsung ke konten
News

Kuliah Tamu di UMI, Ombudsman RI Bahas Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI Radian Syam menegaskan pengawasan pelayanan publik harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar menemukan maladministrasi.

ardiyanti Diperbarui
Kuliah Tamu Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (Dok: Ist).
Kuliah Tamu Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (Dok: Ist).

KabarMakassar.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Radian Syam, menegaskan keberhasilan pengawasan pelayanan publik tidak cukup diukur dari banyaknya kesalahan atau maladministrasi yang ditemukan.

Pengawasan harus menghasilkan perbaikan nyata yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Tamu Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), dengan tema “Ombudsman dan Negara Hukum: Mengawal Akuntabilitas Penyelenggara Pelayanan Publik” yang berlangsung di Aula Hidiaz Fakultas Hukum UMI, Rabu (28/10).

Radian Syam menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan wajah negara sekaligus ruang perjumpaan paling nyata antara negara dan masyarakat. Melalui pelayanan publik, masyarakat dapat merasakan sejauh mana negara hadir secara adil, memberikan kepastian, menghormati hak warga negara, serta menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus berlandaskan lima prinsip utama, yaitu kepastian hukum; keadilan dan nondiskriminasi; keterbukaan dan transparansi; ketepatan waktu dan kepastian layanan; serta akuntabilitas dan orientasi pada kepentingan masyarakat.

“Negara hukum tidak cukup hanya memiliki peraturan yang baik. Hukum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang adil, patut, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Radian menjelaskan bahwa pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman tidak semata-mata bertujuan menemukan kesalahan atau mengidentifikasi maladministrasi, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, rekomendasi yang dihasilkan harus bertumpu pada fakta dan hasil pemeriksaan, menjelaskan bentuk maladministrasi yang terjadi, serta menguraikan tindakan perbaikan yang diperlukan.

Menurutnya, peran Ombudsman harus mampu menjembatani proses pengawasan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, hasil pengawasan tidak berhenti pada temuan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya kesalahan yang ditemukan, melainkan perbaikan yang diwujudkan dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tukas Radian.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua