KabarMakassar.com -- Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyesalkan penghentian kasus dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui sebelumnya Polda Sulsel melakukan penghentian kasus dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur karena tidak ditemukan peristiwa pidana pada gelar perkara, Jumat, 20 Mei 2022 kemarin.
Meski begitu, Tim Kuasa Hukum korban dari LBH Makassar, Resky Pratiwi menyebut pihaknya menyesalkan penghentian penyelidikan kasus tersebut dan menilai penghentian kasus tersebut terburu-buru.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum korban menyatakan sikap diantaranya :
1. Tim Kuasa Hukum korban menyesalkan penghentian penyelidikan tersebut sebab mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019, serta saling
bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami. Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama.
2. Dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau proses. Terjadi pembiaran laporan atau penanganan yang berlarut-larut oleh kepolisian hingga sampai pada gelar perkara. Disamping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba, dalam prosesnya penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak yang hadir tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan. Catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh Kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban.
3. Tim Kuasa Hukum menilai bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan atau persebutuhan pada anak. Penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Demikian perkara layak untuk ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya. Tim Kuasa Hukum menilai kepolisian kembali terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara.
4. Sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, tidak ditemukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti. Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana.
5. Sejak awal kasus ini bergulir Tim Kuasa Hukum senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan anak korban. Tim Kuasa Hukum akan tetap pada prinsip yang sama dan berada di pihak korban dalam upaya mencari keadilan.
Pilihan Lain