kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

KPU Toraja Utara Tetapkan Syarat Calon Bupati 17 Ribu Dukungan

KPU Toraja Utara Tetapkan Syarat Calon Bupati 17 Ribu Dukungan
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sehubungan dengan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara gelar Konferensi pers di Gedung KPU Toraja Utara, Rabu (08/05).

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Toraja Utara Jan Hary Pakan membacakan tahapan Pilgub dan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.

Pemprov Sulsel

Jan menyebutkan beberapa hal terkait Tahapan Pilgub dan Pilkada. Adapun program dan jadwal sedang berlangsung yakni Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 melalui jalur perseorangan.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024 adalah sebanyak 17,627 yang tersebar di 11 kecermatan dalam wilayah kabupaten Toraja Utara, Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan, Dilaksanakan pada tanggal 8 sampai pada 12 Mei 2024 dan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan(SILON), dan Telah dibentuk Tim Helpdesk pencalonan,” terang Jan Harry

Dikatakan, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Ditambahkan, Pembentukan badan AdHoc mengacu pada keputusan komisi pemilihan umum nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Selain itu, Pelaksanaan tes CAT (computer assisted test) bagi calon PPK kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 bertempat di SMK negeri 1 Rantepao.

Pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPK yang lulus tes CAT (computer assisted test) akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024.

Pendaftaran badan AdHoc PPS dilaksanakan sejak tanggal 2 sampai pada 8 Mei 2024 pukul 23:59. Jika terdapat kelurahan/Lembang yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota, maka akan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran untuk wilayah tersebut pada tanggal 9-11 Mei 2024.

Konperensi Pers Ini dihadiri oleh Devisi teknis dan penyelenggaraan Semuel Rianto Tappiā€™, Devisi SDM dan Parmas Harsal Lahiya, Device Hukum dan pengawasan Randy Tambing, Devisi Data Furqan Mansyur, Anggota Bawaslu Bonnie Freedom dan Sejumlah Awak media setoraja Utara.

PDAM Makassar