KabarMakassar.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan syarat pencalonan untuk pasangan calon atau Paslon untuk Pilgub Sulsel 2024 pada kontestasi Pilkada serentak yang dihelat 27 November mendatang.
Dimana hal itu ditegaskan Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat dikonfirmasi KabarMakassar.com. Syarat paslon bacagub dan bacawagub saat hendak mendaftarkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Dimana partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung paslon wajib memenuhi ambang batas 7,5 persen dari total suara sah.
“Syarat itu setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan ambang batas perolehan suara untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 6 juta hingga 12 juta jiwa. Berdasarkan DPT Sulsel yang mencapai 6,67 juta jiwa, ambang batas tersebut ditetapkan pada 7,5 persen,” ungkap Hasbullah, Selasa (27/08).
“Jadi syarat itu berlaku untuk daerah dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa. Karena DPT Sulsel berjumlah 6 juta, maka syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 7,5 persen,” tambahnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya juga mengatakan bahwa dengan menggunakan syarat suara sah ini, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur tidak lagi bergantung pada perolehan kursi partai politik, atau gabungan partai di DPRD.
“Syarat minimal untuk mengajukan calon adalah 382 ribu suara sah. Dalam putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, terdapat perubahan terkait usia minimum calon kepala daerah,” ucapnya.
Berdasarkan putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan.
“Untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar mantan Komisioner KPU Palopi itu.
Menyusul perubahan persyaratan tersebut, KPU Sulsel berharap dapat menjaring calon pemimpin yang berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjalankan amanah dengan baik untuk masyarakat Sulawesi Selatan.
“Saya kira pentingnya sosialisasi ini agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat memahami aturan dan tahapan yang harus dilalui,” katanya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat lebih memahami proses pemilu yang akan berlangsung, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Diketahui, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra.
Sedangkan pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).
Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta. Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga memungkinkan partai politik mengusung calon kepala daerah berdasarkan presentase suara menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah, baik diusung oleh satu parpol maupun koalisi, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Untuk diketahui, tercatat 6.694.450 jiwa merupakan daftar pemilih sementara atau DPS untuk Pilkada serentak 2024 ditetapkan oleh KPU Sulawesi Selatan menyusu hasil rapat pleno rekapitulasi, Minggu (18/8) malam.
“DPS ini yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh KPU 24 kabupaten kota di Sulsel,” ungkap anggota KPU Sulsel, Romy Harminto.
Berdasarkan data KPU Sulsel telah ditetapkan melalui rapat pleno dihadiri Bawaslu Sulsel, jumlah DPS total sebanyak 6.694.450 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 3.258.557 jiwa dan perempuan 3.435.893 jiwa.
Jumlah data pemilih tersebut di akumulasi dari 24 kabupaten kota, 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan dan 14.544 unit tempat pemungutan suara. Sedangkan untuk pemilih baru, kata Romy, sebanyak 730.427 ribu, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 733.975 ribu dan perbaikan data pemilih sebanyak 171.329 jiwa. Untuk kategori pemilih disabilitas tercatat 46.342 pemilih.
Rinciannya, fisik 19.986 pemilih, intelektual 3.048 pemilih, mental 7.559 pemilih, sensorik wicara 7.135 pemilih, sensorik rungu 2.690 pemilih, dan sensorik netra 5.924 pemilih.