KabarMakassar.com — KPU Sulawesi Selatan meminta setiap peserta Pemilu 2024 terkhusus partai partai politik agar memahami dan menjalankan proses aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Dimana hal itu nantinya tertib dalam pelaporan dana kampanye bentuk sumbangan maupun aliran dana dari luar.
Hal itu dikatakan Kabag Teknis Penyelengga KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan bahwa, bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye sebagai tindak lanjut dari PKPU Tahun 2023.
"Karena pembiayaan dalam kampanye harus tercatat dalam SIKADEKA. Apalagi, masa kampanye pemilu 2024 resmi akan dimulai beberapa hari ini, tepatnya pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023," ujarnya, usai memberikan pembekalan pada Bimtek partai Golkar di Hotel Mercure, Minggu (10/12/).
Harapannya dengan pelaksanaan Bimtek SIKADEKA dilakukan semua partai selama tahapan Kampanye Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia menjelaskan bahwa bimbingan teknis kepada peserta pemilu itu diberikan untuk memahami proses aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.
Dengan adanya aplikasi SIKADEKA maka Peserta Pemilu 2024 baik partai politik maupun calon Anggota DPD diwajibkan untuk mengisi berkaitan dengan kegiatan kampanye dan dana kampanye.
Diantaranya semua aktivitas kegiatan kampanye akan dikelola dalam aplikasi SIKADEKA tersebut, termasuk juga mengenai dana kampanye.
"Jadi, fungsi SIKADEKA antara lain mengelola kegiatan kampanye, mengelola pelaporan dana kampanye dan mengelola audit dana kampanye. Semua di aplikasi Sikadeka ini,"ungkap Asri.
Dalam penyetoran dana kampanye, sampai saat ini partai politik di Sulsel tetap terus menginput di admin SIKADEKA. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg tetap diinput.
"Artinya, semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua diinput ke dalam aplikasi SIKADEKA," katanya.
Diketahui laporan awal dana kampanyemulai 7 Januari 2024 penyampaiannya, pelaporannya itu 8 Januari -12 Januari 2024. Sejauh ini partai mulai mengundang KPU dalam hal ini admin untuk bagaimana mekanisme penginputan, karena kali ini lebih detail penginputan dan penggunaannya itu harus detail.
"Selain dana awal kampanye (harus dilaporkan) dana yang digunakan caleg itu harus diinput, ada di lampiran namanya, harus dilampirkan berapa uang yang diserahkan, berapa alat peraga yang digunakan itu semua harus terlapor,"ujarnya.
Soal sanksi, Asri menegaskan hanya patuh atau tidak patuh yang keluar di partai politik. Jadi hanya ada dua patuh dan tidak patuh (maka diberikan sanksi tegas).
"Jadi, yang ada hanya sanksi kepada partai kalau sampai pada batas waktu tidak menyerahkan. Partai itu penyampaian LPPDK itu 29 Februari,"jelasnya.