kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

KPU Makassar Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Makassar Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024
ilustrasi Pilkada serentak 2024. Dok Kabarmakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dengan dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muh Abdi Goncing, Kamis (8/4).

Pemprov Sulsel

Disebutkan bahwa selain itu, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

“Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya,” ucap Abdi Goncing.

Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941.

Dengan demikian untuk jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik.

Selain itu, surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402.

“Dimana yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar,” terangnya.

PDAM Makassar