KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mulai membahas penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan bahwa penataan Dapil & Alokasi Kursi DPRD Makassar tertuang dalam pengumuman nomor: 1009/PL.01.3-PU/7371/2022 dan didasari oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.
Dijelaskan Komisioner KPU Makassar bidang teknis tersebut, bahwa dalam proses penataan Dapil memiliki prinsip dan uji publik yang melibatkan sejumlah pihak.
"Uji publik dalam penataan Dapil. Menguji sesuatu yang ada yang diuji kembali. Posisi KPU mempertahankan kondisi Dapil yang ada dan melihat basis aplikasi," kata Gunawan Mashar pada rapat koordinasi penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada Pemilu 2024 di Hotel Remcy Panakkukang Makassar, Rabu (30/11).
Gunawan menambahkan, penataan Dapil dipengaruhi beberapa prinsip diantaranya adanya perubahan jumlah penduduk, adanya dalil pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dalil dan pemekaran wilayah atau bencana alam.
"Ada tujuh Prinsip penataan daerah seperti integralitas wilayah provinsi, kabupaten/kota atau Kecamatan yang disusun menjadi satu dalil untuk daerah perbatasan dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterlaluan wilayah. Jadi perubahan Dapil baru kita siapkan opsi-opsi nantinya," jelas Gunawan.
Sementara itu, Ketua KPU Makassar, Farid Wadji menambahkan, penataan Dapil termasuk alokasi kursi wakil rakyat menjadi evaluasi terhadap penataan dalil.
"Nah dalam penataan Dapil tersebut kita berharap kedepan pada Pemilu 2024 mendatang bisa menjadi lebih baik," ujar Farid Wadji.
Ia menuturkan, sejauh ini penataan Dapil masih dalam tahap perencanaan. "Penataan Dapil sejauh ini masih perencanaan, masih butuh masukan dan tanggapan masyarakat," pungkasnya.