KabarMakassar.com — Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5).
Andhi Pramono diduga terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dimana kasus tersebut bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu ditegaskan Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Senin (15/5) malam.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ungkap Ali Fikri.
Dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu, bahwa karena pengumpulan alat bukti sedang berproses diantaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Dengan demikian, sehingga saat ini KPK belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ali Fikri, bahwa konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan.
"Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum. Kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada Tim Penyidik dan call center 198," jelasnya.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," tambahnya.
Sementara itu, Tim penyidik juga melakukan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan.
Pada Jumat (12/5) lalu, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali.
Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah Andi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Diketahui, bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengaku merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Sampai akhirnya Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.