kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPK Hadirkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Hadirkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/02).

Sebanyak 11 di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk ponsel yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Pemprov Sulsel

“Rencananya kami menghadirkan barang bukti sebanyak 153, dengan 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/02).

Namun, Iskandar menyebut bahwa pihaknya belum dapat menyerahkan seluruh bukti kepada hakim tunggal Djuyamto.

Bukti elektronik akan diperiksa dalam konferensi yang dijadwalkan pada Selasa (11/02).

“Dari bukti- bukti tadi, jika berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan sudah memenuhi, memenuhi dua adat bukti formil yang cukup. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya,” jelasnya.

Terkait penyitaan ponsel milik Kusnadi, staf Hasto, Iskandar menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai prosedur, termasuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan sudah memenuhi persyaratan formil di dalam berkenaan dengan persyaratan parameter maupun materialnya dalam perlengkapan,” ucapnya.

Lebih lanjut, KPK berencana menghadirkan empat ahli untuk menjelaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur. Namun, identitas para ahli tersebut belum diungkap.

“Untuk keseimbangan kemarin, permohonan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai sidang.

Iskandar pun tidak mengungkap identitas ahli yang akan dihadirkan tersebut.

“Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana,” kata dia.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari, serta dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena menilai proses hukum yang dilakukan KPK bersifat sewenang-wenang. Sidang lanjutan pada Senin ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak KPK sebagai termohon.

Selanjutnya, pada Selasa (11/02), KPK dijadwalkan menghadirkan saksi ahli, sementara kesimpulan dari kedua belah pihak akan disampaikan pada Rabu (12/02). Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (13/02).

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id