KabarMakassar.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan kemungkinan membatasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga Kamis (5/11/2026), lembaga antirasuah itu belum menerbitkan keputusan pencegahan terhadap Nusron. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut penilaian mengenai kebutuhan pembatasan perjalanan tersebut masih menjadi bagian dari pekerjaan tim penyidik yang menangani perkara.
Menurut Tanak, penyidik terlebih dahulu akan mengkaji apakah keberadaan Nusron di dalam negeri diperlukan untuk kepentingan proses hukum. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kebutuhan mencegah yang bersangkutan bepergian, KPK dapat menerbitkan surat resmi sebagai dasar pembatasan.
"Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik. Setelah penyidik pelajari bahwa memang ini dipandang perlu untuk tidak ke luar negeri, maka akan dikeluarkan surat perintah atau surat larangan untuk bepergian ke luar negeri," kata Tanak saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Dia mengatakan, posisi Nusron sebagai anggota kabinet turut menjadi aspek yang perlu diperhitungkan sebelum keputusan pencegahan diambil. Sebab, seorang menteri dapat sewaktu-waktu mendapat mandat langsung dari Presiden untuk menjalankan agenda pemerintahan di luar negeri.
KPK, kata dia, perlu memastikan langkah hukum yang ditempuh tidak berpotensi menghambat pelaksanaan tugas kenegaraan. Pertimbangan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan pencegahan, tetapi menjadi salah satu aspek dalam menentukan kebijakan penyidik.
"Kita harus tahu beliau posisinya adalah menteri. Tidak menutup kemungkinan suatu ketika ada tugas yang khusus diberikan oleh Presiden untuk kemudian harus ke luar negeri. Nanti jangan sampai gara-gara itu kita jadi dianggap menghalang-halangi," ujarnya.
Selain menjelaskan kemungkinan pencegahan, Dia juga menerangkan alasan KPK tidak membuka seluruh perkembangan perkara kepada masyarakat ketika proses masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, kerahasiaan diperlukan agar proses pencarian dan pengamanan bukti tidak terganggu. Informasi yang disampaikan terlalu dini berisiko memberi kesempatan kepada pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti maupun alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara.
KPK karena itu membatasi informasi yang dapat disampaikan kepada publik selama proses pengumpulan bukti berlangsung. Tanak menilai, pengungkapan secara terbuka pada tahap awal justru dapat mengurangi efektivitas kerja penyidik.
"Dalam tataran penyelidikan dan penyidikan sifatnya masih rahasia. Kenapa harus rahasia? Karena ketika kita menyampaikan hasil penyelidikan di publik, ada sesuatu yang tidak boleh diketahui, misalnya ada barang bukti atau alat bukti yang seharusnya tidak diketahui, akhirnya sudah dihilangkan," jelasnya.
Tanak menegaskan, masyarakat dapat mengetahui secara lebih lengkap konstruksi perkara, termasuk bukti-bukti yang digunakan KPK, ketika proses hukum memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tahapan tersebut menjadi ruang bagi publik untuk mengikuti secara langsung pemaparan perkara dan mendengarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
"Kalau terkait dengan penyelidikan-penyidikan masih bersifat rahasia, nanti kalau mau tahu pada saat sidang. Di situ akan terbuka untuk umum dan silakan didengar sendiri," pungkasnya.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila