KabarMakassar.com — Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 terkait APBD Perubahan 2026, di lantai II Balai Kota Makassar Ruang Sipakatahu, Rabu (30/09).
Diketahui, Pemkot Makassar memiliki 6.000 tenaga PPPK paruh waktu yang telah menjalani evaluasi kinerja dimana menjadi dasar perpanjangan kontrak untuk tahun berikutnya.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan solusi terkait keberlanjutan para PPPK paruh waktu tersebut.
"Hari ini (Rabu/30/09/2026) PPPK Paruh waktu berakhir masa kontraknya," singkatnya.
Tenri Uji mengatakan, persoalan itu perlu mendapat perhatian karena menyangkut banyak pegawai yang kini menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.
“Kita minta solusi untuk Pemerintah Kota Makassar, bagaimana nasib keberlanjutan mereka, apakah diperpanjang atau bagaimana. Harusnya diberitahukan secepatnya,” kata Tenri Uji.
Menurutnya, aspirasi tersebut diterima dari masyarakat dan kemudian disampaikan dalam forum paripurna. Ia menyebut persoalan PPPK paruh waktu bukan hanya menyangkut satu atau dua orang di kota Makassar tetapi ribuan pekerja.
“Ini bukan cuma satu dua orang, tetapi ada ribuan bahkan ratusan orang pegawai honorer, apalagi kita punya pengalaman sebelumnya yang dirumahkan,” ujarnya.
Tenri Uji menjelaskan, aspirasi tersebut awalnya tidak tercantum dalam naskah pandangan fraksi. Namun, masukan masyarakat yang diterima menjelang paripurna kemudian dianggap perlu disampaikan kepada pemerintah.
“Memang di luar naskah dari fraksi kami, tetapi di last minute kami dapat aspirasi dari masyarakat, jadi kami harus sampaikan kepada wali kota Makassar Munafri Arifuddin untuk menjadi perhatian serius,” katanya.
Ia juga menyinggung hasil dari proses asesmen. Menurutnya, jika ditemukan persoalan tertentu, memang ada kemungkinan sebagian pegawai diberhentikan. Namun, ia berharap kondisi tersebut tidak berdampak secara luas terhadap seluruh pegawai yang ada.
“Kalau nanti ada temuan, ada kemungkinan juga beberapa diberhentikan kalau punya kasus besar dan itu wajar ya, tetap lagi-lagi kita berharap mudah-mudahan tidak berdampak untuk semua pekerja dan tidak terlalu banyak jumlah ini Apalagi ditengah kondisi ekonomi seperti saat ini,” tukasTenri Uji.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham , mengatakan perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan diminta menyampaikan hasil penilaian terhadap kinerja masing-masing pegawai sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) kontrak tahun berikutnya.
“Kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir pada Oktober 2026. Mekanisme perpanjangannya akan melihat kinerja masing-masing pegawai. Kami akan meminta usulan dari seluruh SKPD yang memiliki tenaga paruh waktu. Masing-masing SKPD menilai kinerja pegawainya, kemudian usulan tersebut disampaikan ke BKPSDMD sebagai dasar perpanjangan SK untuk tahun berikutnya,” ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mencapai sekitar 12.000 orang. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 6.000 PPPK penuh waktu dan sekitar 6.000 PPPK paruh waktu.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut mengalami pengurangan. Hingga saat ini tercatat sekitar 160 PPPK tidak lagi aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Menurut Ilham, sebagian besar pengurangan tersebut disebabkan oleh pegawai yang mengundurkan diri.
“Jumlah terbanyak berasal dari pegawai yang mengundurkan diri. Ada yang lulus menjadi peserta Sekolah Rakyat, kemudian ada juga PPPK formasi penyuluh pertanian yang beralih ke kementerian karena statusnya sudah menjadi tenaga vertikal, sehingga tidak lagi menjadi pegawai Pemerintah Kota Makassar,” tukasnya.
Penulis: Nursinta