KabarMakassar.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan untuk memperkuat pengawasan etika hakim serta mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yag merdeka dan berintegritas.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Komisi Yudisial RI bertema "Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan" di Hotel Aston Makassar, Kamis (01/10).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Sekretaris Jenderal MUIN Amirsyah Tambunan, Guru Besar UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan, pihaknya mendorong agar KY memiliki kewenangan mengeksekusi sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik ringan dan sedang tanpa melalui rekomendasi Mahkamah Agung (MA).
Menurut Asrun, kewenangan tersebut diperlukan agar penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dapat berjalan lebih efektif.
"Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman tanpa melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung. Saya kira ini juga untuk mengurangi beban kerja dari Mahkamah Agung yang sifatnya administratif," kata Asrun.
Sementara untuk pelanggaran etik berat, Asrun menyebut mekanisme melalui Majelis Kehormatan Hakim tetap diperlukan. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada hakim yang diduga melakukan pelanggaran untuk menyampaikan pembelaan dan mengajukan bukti baru.
Menurutnya, mekanisme tersebut tetap penting untuk menjaga independensi hakim sekaligus memastikan penegakan etika profesi berjalan berdasarkan fakta dan proses yang sesuai.
Selain kewenangan penjatuhan sanksi, Asrun juga mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi objek pengawasan KY. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari gagasan penguatan posisi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan posisi KY penting dalam menjaga hubungan antara independensi peradilan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap hakim ditujukan untuk menjaga etika dan integritas peradilan, bukan mengintervensi putusan hakim.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan diskusi publik tersebut diarahkan untuk memperoleh pemikiran mengenai desain kekuasaan kehakiman yang mampu menjaga kemerdekaan peradilan, memperkuat integritas, menjunjung etika, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Ia menyebut terdapat dua fokus utama dalam diskusi, yakni bagaimana membangun desain kekuasaan kehakiman yang mampu menjaga independensi sekaligus integritas, serta bagaimana menempatkan KY secara tepat sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan kekuasaan kehakiman.
Guru Besar Hukum dan Ketatanegaraan UPN Veteran Jakarta, Taufiqqurohman Syahuri, menilai keberadaan KY tidak semestinya dipandang sebagai pesaing MA. Menurutnya, KY memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan kekuasaan kehakiman.
Ia menyebut independensi hakim perlu berjalan bersama akuntabilitas etik yang efektif. Keseimbangan tersebut mencakup independensi, integritas, akuntabilitas, dan keadilan.
Diskusi publik KY di Makassar merupakan bagian dari agenda yang menyasar wilayah Indonesia bagiantengah dan timur. Kegiatan tersbeut diharapkan menghasilkan masukan mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY, termasuk pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik, pelaksanaan rekomendasi, serta hubungan kelembagaan dengan MA.
Diharapkan, dengan adanya Diskusi Publik ini diperoleh masukan yang konstruktif dari tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai model ideal penguatan Komisi Yudisial dalam aspek kewenangan, mekanisme pengawasan hakim serta penguatan kelembagaan.