Langsung ke konten
News

Komisi IX DPR: Kemampuan Diagnosis FKTP Kunci Rujukan JKN

Komisi IX DPR RI menyoroti kemampuan diagnosis FKTP sebagai kunci penerapan RBKP agar rujukan pasien lebih tepat sesuai kebutuhan medis.

Nofisari
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Gamal saat menjalankan agenda Kunjungan Spesifik di Makassar (Dok: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Gamal saat menjalankan agenda Kunjungan Spesifik di Makassar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Komisi IX DPR RI menyoroti kemampuan diagnosis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai kunci ketepatan rujukan pasien dalam penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika kemampuan diagnosis di puskesmas dan klinik pratama tidak memadai, pasien berisiko mendapat rujukan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Persoalan ini menjadi penting karena FKTP akan berperan sebagai gatekeeper atau penentu rujukan dalam sistem JKN. Tenaga kesehatan di tingkat pertama harus mampu menilai kondisi klinis pasien sebelum menentukan apakah pasien membutuhkan layanan lanjutan dan fasilitas kesehatan yang sesuai.

Anggota Komisi IX DPR RI Gamal mengatakan penguatan kemampuan diagnosis diperlukan agar penerapan RBKP tidak menimbulkan kesalahan dalam menentukan fasilitas rujukan. Menurutnya, diagnosis yang tidak optimal dapat memicu misreferral atau rujukan yang tidak tepat, bahkan mendorong terjadinya rujukan defensif.

“Dalam sistem rujukan baru ini, FKTP, baik puskesmas maupun klinik pratama, akan menjadi gatekeeper atau penentu rujukan. Jika diagnostic capability tidak dijalankan secara optimal, bisa terjadi misreferral, bahkan rujukan defensif,” ujar Gamal.

Karena itu, Gamal mendorong Kementerian Kesehatan memperkuat diagnostic capability di FKTP melalui pedoman klinis yang terintegrasi. Penguatan tersebut juga perlu dilengkapi clinical decision support agar tenaga kesehatan memiliki dukungan dalam menentukan diagnosis dan kebutuhan rujukan pasien.

“Kami mendorong Kementerian Kesehatan untuk memperkuat diagnostic capability di FKTP melalui clinical guidance yang terintegrasi dan clinical decision support,” jelasnya.

Penguatan kemampuan diagnosis juga dapat didukung dengan pemanfaatan teknologi. Gamal menyebut kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) berpotensi digunakan untuk membantu FKTP dalam mengambil keputusan klinis.

“Dengan adanya AI, sangat memungkinkan untuk memperkuat penggunaannya dalam membantu FKTP melakukan clinical decision support,” katanya.

Menurut Gamal, kemampuan diagnosis yang lebih kuat di tingkat pertama akan mendukung tujuan RBKP, yakni mengarahkan pasien langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kondisi medisnya. Dengan begitu, pasien tidak perlu menjalani rujukan berulang hanya karena fasilitas kesehatan yang dituju belum memiliki layanan yang dibutuhkan.

“Ke depan, rujukan berbasis kompetensi diharapkan mampu memberikan efisiensi. Pasien tidak perlu lagi dirujuk hanya untuk transit sebelum menuju tempat rujukan selanjutnya,” ujarnya.

Gamal menilai pendekatan tersebut juga dapat memangkas waktu yang selama ini berpotensi terbuang dalam proses rujukan. Ia menyinggung kondisi ketika pasien dirujuk berdasarkan kelas rumah sakit, meski fasilitas tersebut belum tentu memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

“Jika dulu masyarakat terkadang dirujuk hanya karena kelas rumah sakit, padahal belum tentu rumah sakit rujukan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, maka dengan rujukan berbasis kompetensi kita dapat memotong waktu rujukan sehingga pelayanan menjadi lebih tepat,” pungkas Gamal.

Pembahasan mengenai kesiapan FKTP tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Sulawesi Selatan, Kamis (01/10). Dalam pengawasan penerapan RBKP, kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi perhatian karena keputusan rujukan pasien akan sangat bergantung pada kemampuan FKTP melakukan penilaian klinis.

Selain kemampuan diagnosis, Komisi IX DPR RI juga mendorong kesiapan tenaga kesehatan dan pedoman klinis sebagai bagian dari penerapan RBKP. Mekanisme rujuk balik juga perlu diperkuat agar pasien dapat kembali memperoleh pelayanan di FKTP setelah kondisi klinisnya memungkinkan.

Pengawasan Komisi IX DPR RI selanjutnya mencakup kesiapan sumber daya manusia, pedoman klinis, serta pemanfaatan teknologi pendukung layanan kesehatan. Seluruh komponen tersebut dinilai perlu berjalan beriringan agar perubahan sistem rujukan dapat diterapkan secara efektif dan pasien memperoleh layanan sesuai kebutuhan medisnya.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua