KabarMakassar.com – Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP yang dipimpin Mardiono secara daring, Selasa (27/10).
Pemberhentian keduanya sekaligus menjadi bagian dari restrukturisasi kepengurusan partai.
Keputusan Rakornas yang dibacakan pada akhir rapat secara tegas menyebut nama dan jabatan kedua pengurus tersebut.
“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Ketua Mahkamah Partai DPP PPP versi Mardiono, Erfandi, membenarkan keputusan pemberhentian itu. Ia menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang sebelumnya digelar di Makassar.
Menurut Erfandi, evaluasi terhadap Agus dan Taj Yasin berkaitan dengan persoalan keaktifan dalam menjalankan tugas kepartaian. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Mahkamah Partai oleh sejumlah pengurus di tingkat wilayah dan cabang.
Namun, keputusan tersebut belum menutup polemik di internal PPP. Agus Suparmanto menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemberhentian dirinya dan menegaskan bahwa keputusan organisasi harus mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berpedoman pada surat keputusan kepengurusan yang diterbitkan Kementerian Hukum. Ia menyatakan akan mencermati perkembangan lebih lanjut setelah memperoleh kepastian resmi mengenai keputusan tersebut.
Pemberhentian dua pengurus teras ini berlangsung ketika PPP tengah mempersiapkan konsolidasi organisasi menjelang verifikasi partai politik pada 2027 dan Pemilu 2029.
Dalam Rakornas III, PPP juga membahas pembentukan enam badan dan lembaga untuk memperkuat kerja organisasi. Perangkat tersebut mencakup bidang pemenangan pemilu, teknologi informasi dan database, pendidikan politik, administrasi dan aset, strategi partai, serta kajian dan bantuan hukum.
Langkah restrukturisasi dan pembentukan perangkat organisasi itu menjadi bagian dari upaya DPP PPP menata kepengurusan serta mempersiapkan partai menghadapi agenda politik mendatang.
Penulis: Nursinta