kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Ketua Partai Hanura Jeneponto Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua DPC Partai Hanura Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru melaporkan Anggota DPRD Jeneponto Didis Suryadi ke polisi, Senin (23/10).

Selain Didis, mantan Ketua DPC Partai PKB Jeneponto ini juga sekaligus melaporkan tiga pengacara yang turut mendampingi Didis Suryadi.

Pemprov Sulsel

"Jadi saya di SPKT Polres Jeneponto sehubungan dengan adanya tuduhan kepada ketua Partai Hanura (saya sendiri) yang dituduh oleh pengacara ada tiga orang, termasuk Didis (anggota DPRD) yang menuduh saya sebagai orang yang telah melaporkan perbuatan melawan hukum atas perbuatan saya melakukan PAW," kata Andi Mappatunru saat ditemui di Mapolres Jeneponto.

Menurutnya, tuduhan itu muncul setelah Didis Suryadi bersama ketiga pengacaranya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto pada 19 Oktober 2023 lalu.

"Saya merasa difitnah, sehingga saya melaporkan ke polisi sebagai orang yang dilindungi hak-haknya sehingga saya mengganggap saya ini dituduh Didis dan kelompoknya dalam hal ini pengacaranya," timpalnya.

Dalam gugatannya, Andi Mappatunru dituding melakukan PAW yang dinilai tak sesuai aturan. Lantas, tudingan itu pun langsung dibantah dan melapor balik.

"Menurut dia, saya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan PAW. Karena di PKPU Nomor 6 tahun 2017 di ayat 4 menyebutkan bahwa, apabila masa jabatan anggota DPRD sisa 6 bulan maka tidak boleh PAW. Sekarang masa jabatannya masih ada 10 bulan. Berarti dia sudah menuduh saya," tegasnya.

Diceritakannya, ihwal permasalahan ini bermula pada 29 September 2023 lalu, Didis mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD sekaligus pengurus partai.

"Karena dia mencaleg di Partai NasDem dan Partai NasDem tidak boleh memasukkan namanya sebagai caleg apabila tidak mengundurkan diri. Makanya dia mengundurkan diri pada 29 September," jelasnya.

Pada tanggal 2 Oktober, pihaknya menerima surat pengunduran Didis dan langsung melaporkannya ke DPD. DPD yang menerima laporan itu juga menindaklanjuti ke DPP.

"Pada tanggal 2 Oktober seluruh surat-suratnya sudah selesai dan Didis diberhentikan dari Partai Hanura," terangnya.

Ia kemudian menindaklanjuti surat dari DPD dan DPP untuk dilaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW). Namun, pihaknya terlebih dahulu menyurat kepada pimpinan DPRD.

"Lalu berproses kembali saya tindaklanjuti surat DPD-DPP kemudian saya bersurat ke pimpinan DPRD sebagai proses PAW-nya lalu DPRD bersurat ke KPU untuk mencari siapa nama nomor urut ke dua, lalu nomor urut ke duanya adalah Kasmawati dan klarifikasi KPU dan semua kami sudah lakukan," tegasnya.

Setelah melaksanakan proses awal, katanya, DPRD selanjutnya merespon surat yang diajukan oleh Partai Hanura untuk disampaikan kepada bupati.

"DPRD menindaklanjuti surat daripada kami menyampaikan ke bupati, bupati menindaklanjuti ke Gubernur sekarang di Biro kalau tidak salah," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Ibrahim juga membenarkan laporan tersebut.

"Benar ada laporannya dan sementara kita juga pelajari laporannya,"pungkasnya.

Disisi lain, Didis Suryadi bersama tiga koleganya hingga kini belum memberikan keterangan resmi dari ihwal laporan tersebut.

PDAM Makassar