KabarMakassar.com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. (H.C.) Dr. H. Abdul Chair Ramadhan mendorong penguatan posisi dan kewenangan KY sebagai bagian penting dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Gagasan tersebut disampaikan Abdul Chair saat membuka diskusi publik bertema penguatan kewenangan dan kelembagaan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan di Hotel Aston Kota Makassar, jalan Hasanuddin, Kamis (01/10).
Ia mengatakan, penguatan KY akan dilanjutkan melalui rangkaian forum diskusi hingga seminar nasional sebelum diarahkan pada deklarasi nasional.
“Pada akhirnya, kami berjanji, mudah-mudahan ini dijadikan untuk dilakukan deklarasi nasional bahwa KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman,” kata Abdul Chair.
Menurut Abdul Chair, deklarasi tersebut akan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan yang ada. Ia menyebut rencana kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengundang para gubernur se-Indonesia.
Abdul Chair juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat hadir dalam deklarasi yang akan dilaksanakan oleh KY mendatang.
“Dengan bekerja sama kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan mengundang gubernur se-Indonesia, dengan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia untuk mendeklarasikan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman,” jelasnya.
Sebelum deklarasi, KY akan menggelar sejumlah agenda lanjutan. Rangkaian tersebut mencakup forum group discussion (FGD), diskusi publik di tiga zona Indonesia, seminar yang mempertemukan nilai-nilai keislaman dan nilai kebangsaan, hingga seminar nasional.
Abdul Chair menjelaskan, rangkaian kegiatan itu diarahkan untuk membangun kesepahaman mengenai posisi KY dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Ia menilai KY tidak cukup hanya ditempatkan sebagai lembaga pendukung atau pelengkap dalam sistem peradilan.
“Komisi Yudisial harus menjadi penyempurna kekuasaan kehakiman. Itu adalah poin, itu adalah kekuatannya,” tegasnya.
Ia mengatakan, meski KY bukan pelaku langsung kekuasaan kehakiman, keberadaannya dibutuhkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Tidak akan mungkin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mendekatkan keadilan tanpa adanya kedudukan yang jelas sebagai penyelenggara etik dan penegakan oleh Komisi Yudisial,” katanya.
Abdul Chair juga menyoroti posisi KY yang selama ini dinilai belum memiliki rumusan teoretis yang cukup kuat sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman.
Menurut dia, KY memang bukan lembaga yang menjalankan fungsi yudisial seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Namun, pengawasan etik terhadap hakim menjadi bagian penting untuk mendukung berjalannya hukum dan keadilan.
“Memang Komisi Yudisial bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi berlakunya kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh yudikatif membutuhkan peran sentral guna mendorong bekerjanya hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ia menyebut penguatan tersebut juga berkaitan dengan penegakan etik hakim. Baginya, hukum dan etik harus berjalan beriringan untuk memastikan kekuasaan kehakiman tetap berintegritas.
“Etika mendahului bekerjanya hukum. Dengan kata lain, kepastian keadilan akan bertemu sampai kepada utilitas, kemanfaatan yang diberikan kepada rakyat, maka membutuhkan adanya penegakan etik,” katanya.
Abdul Chair menambahkan, penguatan KY juga harus dibangun dengan mempertimbangkan nilai-nilai universal, Pancasila, UUD 1945, serta nilai luhur bangsa.
Ia berharap gagasan tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan kesepakatan dan langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan KY.
“Penguatan kewenangan dan kelembagaan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman harus diwujudkan,” tegasnya.
Ia mengatakan, seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari misi untuk mendorong perubahan dalam sistem pengawasan dan penegakan etik di lingkungan peradilan.
“Ini adalah terobosan kita menuju perubahan,” tukasnya.
Penulis: Nursinta