KabarMakassar.com -- Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial MRA (21) atas dugaan membawa lari seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Maros.
MRA diamankan bersama anak tersebut di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan keluarga.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dibuat keluarga ke Polres Maros pada 7 September 2026.
Sebelum dilaporkan, anak tersebut diketahui berada di depan rumah bersama adiknya di Kabupaten Maros. Polisi menyebut, adik korban kemudian memberitahukan kepada keluarga bahwa kakaknya dibawa pergi oleh seseorang.
"Berdasarkan laporan pengaduan di Polres Maros, korban yang sedang berada di depan rumah bersama adiknya dibawa lari oleh seseorang. Adik korban kemudian menyampaikan kejadian itu kepada keluarga hingga berlanjut ke laporan polisi," ujar Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan MRA bersama korban di wilayah Tamalate, Makassar.
Keduanya selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal kepolisian, MRA dan korban disebut telah saling mengenal sekitar sembilan bulan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan.
Polisi menyebut MRA membawa korban dari Kabupaten Maros menuju Makassar sejak 7 September 2026.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku belum kembali ke rumah karena tidak memiliki kendaraan. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban tengah dalam kondisi hamil.
"Dari hasil interogasi awal, korban menyampaikan bahwa dirinya sudah hamil empat bulan," kata Ipda Muhammad Abel.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler serta kendaraan yang diduga digunakan MRA saat membawa korban dari Maros menuju Makassar.
Setelah diamankan, MRA bersama korban selanjutnya diserahkan kepada Polres Maros untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Penulis: Soleh Sibali