Langsung ke konten
News

Kemenkes Uji Rujukan Baru di Makassar, Pasien Tak Perlu Pindah Antar-RS

Makassar dipilih Kemenkes sebagai lokasi uji coba sistem rujukan berbasis kompetensi agar pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Nofisari Diperbarui
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya (Dok: Sinta KabarMakassar)
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menguji sistem rujukan berbasis kompetensi di Kota Makassar.

Skema ini memungkinkan pasien dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan medis tanpa harus melewati semua jenjang rumah sakit.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan Makassar dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba nasional karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lengkap.

Mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit milik pemerintah provinsi hingga rumah sakit vertikal Kemenkes tersedia dalam satu rantai pelayanan.

"Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan," kata Azhar, usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rujab Wali Kota, Jumat (02/10).

Menurut Azhar, kelengkapan tersebut penting untuk menguji sistem rujukan dari tingkat pertama hingga fasilitas dengan kemampuan pelayanan yang lebih tinggi.

Dalam skema baru, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kompetensi pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Perubahan ini membuat proses rujukan tidak harus selalu berjalan secara berjenjang. Dokter di puskesmas dapat menentukan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas yang dituju.

"Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya," tuturnya.

Dengan pola tersebut, pasien yang membutuhkan layanan spesialis atau penanganan lebih kompleks berpotensi mendapat akses lebih cepat ke fasilitas yang memang memiliki kemampuan untuk menanganinya.

Sebaliknya, pasien yang cukup ditangani di fasilitas tingkat Madya tidak perlu dirujuk ke rumah sakit dengan kemampuan pelayanan lebih tinggi.

"Kalau memang kompetensinya hanya kelas Madya, dalam hal ini rumah sakit di kota, ya cukup di kota, enggak perlu sampai ke Makassar," ujar Azhar.

Makassar menjadi satu dari empat daerah yang dipilih untuk uji coba. Tiga daerah lainnya adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Azhar menyebut Tulungagung dan Muara Enim memiliki jejaring layanan yang lebih terbatas karena tidak memiliki rumah sakit milik pemerintah provinsi maupun rumah sakit vertikal Kemenkes.

"Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap," katanya.

Selain sistem rujukan, uji coba juga berkaitan dengan penerapan kelas rawat inap standar. Rumah sakit nantinya diwajibkan memenuhi sejumlah standar fasilitas, termasuk maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, kamar mandi di dalam, serta nurse call.

Azhar mengatakan uji coba akan dimulai setelah Peraturan Presiden terkait JKN ditandatangani Presiden. Pelaksanaan diharapkan berlangsung dalam waktu dekat.

"Begitu Perpres JKN ditandatangani oleh Bapak Presiden, maka uji coba ini akan segera dilaksanakan. Saya rasa dalam waktu yang tidak terlalu lama, mungkin bulan depan," ujarnya.

Hasil uji coba di Makassar nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum sistem rujukan berbasis kompetensi diterapkan secara lebih luas secara nasional.

Kemenkes juga meminta dukungan Pemerintah Kota Makassar agar seluruh rantai pelayanan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, siap menjalankan skema baru tersebut.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua