KabarMakassar.com — Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO, sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.
Dikutip dari website satgas Covid-19, sertifikat ini nantinya bisa digunakan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Misalnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah & haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Adapaun cara mengakses sertifikat vaksin standar internasional dapat Anda lakukan melalui aplikasi PedulilLindungi. Berikut caranya;
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
4. Pada bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri,” klik ikon "+"
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif. Kemudian klik "Lihat Detail".
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin” dan pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.