KabarMakassar.com -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah menangani delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tersebar di sejumlah instansi pemerintah dan lembaga jasa keuangan. Kasus tersebut mencakup pengadaan alat mesin pertanian, anggaran DPRD Bone, proyek bibit nanas, perpustakaan digital, pengadaan CCTV sekolah, hingga dugaan penyimpangan izin reklamasi di Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, memaparkan perkembangan penanganan perkara tersebut di Makassar, Senin (02/11). Dari delapan perkara itu, dua masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan enam lainnya telah masuk tahap penyidikan.
Pada tahap penyelidikan, Kejati Sulsel mengusut dugaan mafia penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari Kementerian Pertanian pada 2024-2025. Total anggaran program tersebut mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Penyelidik menemukan indikasi penebusan alat kepada pihak tertentu serta dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan. Sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan untuk mendalami mekanisme penyaluran dan dugaan penyimpangan program.
Selain itu, penyelidikan juga menyasar dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone dalam penyusunan APBD 2024-2025. Kejati menduga terdapat program Pokir yang dipaksakan masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kejati menyebut masuknya anggaran tersebut berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kewajiban pemerintah daerah, termasuk THR guru sebesar Rp37 miliar, TPP ASN Pemkab Bone, serta BPJS Kesehatan warga miskin. Penyelidik telah melibatkan ahli perencana APBD dan auditor untuk mengurai dugaan persekongkolan dalam penyusunan anggaran.
Dalam tahap penyidikan, salah satu perkara yang mencatat kerugian negara terbesar adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel tahun anggaran 2024. Proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas dengan pagu Rp60 miliar diduga melibatkan rekayasa pengadaan, kemahalan harga, penyaluran fiktif, hingga distribusi bibit dalam kondisi rusak.
Kejati Sulsel mencatat kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52,4 miliar. Penyidik telah menetapkan tersangka dan menyelesaikan pemberkasan perkara. Lima terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sementara seorang tersangka berinisial BB, mantan Pj Gubernur Sulsel, sedang menempuh praperadilan.
Kemudian dalam perkara perjalanan dinas fikir Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2023, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen surat perintah tugas (SPT). Jumlah pegawai yang tercantum dalam dokumen perjalanan diduga diubah dari dua hingga tiga orang menjadi empat hingga lima orang. Durasi perjalanan juga diperpanjang dari dua hingga tiga hari menjadi empat hingga lima hari.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp516 juta. Kejati telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke penuntut umum melalui tahap II.
Kejati juga menyidik dugaan korupsi pengadaan Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022. Proyek perpustakaan digital senilai lebih dari Rp20 miliar itu diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah. Penyidik menemukan indikasi penggunaan buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta dugaan peminjaman bendera perusahaan.
Sebanyak 115 saksi telah diperiksa dan penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Sulsel serta perusahaan pelaksana. Penyidik masih mendalami perkara bersama BPKP dan ahli teknologi informasi untuk menghitung kerugian negara.
Sementara itu, penyidikan dugaan mark-up pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis AI dan surveillance untuk 106 SMA/SMK di Sulsel baru dimulai pada 20 Oktober 2026. Proyek dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar tersebut diduga mengandung kemahalan harga dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur resmi. Empat saksi kunci telah diperiksa.
Kejati Sulsel turut menangani dugaan fraud pada salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala unit yang berdasarkan audit investigasi menyebabkan kerugian perusahaan Rp2,23 miliar.
Penyidikan dimulai pada 30 September 2026. Tim penyidik telah memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi dan hak guna bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Kejati mengusut PT MIM yang memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemkot Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel dengan ketentuan lokasi tidak boleh dialihkan.
Namun, perusahaan tersebut diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi kepada pihak lain. Setelah kesepakatan harga tercapai, PT MIM disebut melakukan pengurugan dan memproses sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pembeli.
Kejati Sulsel menerbitkan empat surat perintah penyidikan untuk mengusut keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum. Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua ahli telah diperiksa. Penyidik juga menggunakan data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam proses penelusuran.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila