KabarMakassar.com -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kerja sama ini diarahkan untuk mengantisipasi risiko hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan, termasuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan gas kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua pihak di Baruga Adhyaksa, Lantai 8 Gedung Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (8/10/2026).
Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar, mengatakan perusahaan menghadapi berbagai dinamika hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis, terutama terkait penugasan pemerintah untuk menyalurkan energi.
"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan support dan bimbingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait bantuan dan pendampingan hukum di lapangan," ujar Deny.
Ia menegaskan, pencegahan menjadi salah satu langkah yang ingin diutamakan perusahaan agar persoalan hukum dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu diterapkan secara nyata dalam kegiatan operasional, bukan sekadar menjadi dokumen kesepakatan.
“Kami selalu berharap pencegahan lebih dikedepankan sebelum terjadi masalah hukum. Dengan PKS ini, kami berharap operasional dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada dokumen saja, melainkan diimplementasikan demi kelancaran tugas kami," harapnya.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyatakan Jaksa Pengacara Negara siap memberikan layanan hukum untuk menangani potensi persoalan perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Pertamina Patra Niaga.
Menurut Syarifuddin, pendampingan tersebut diperlukan mengingat Pertamina menjalankan tugas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, aspek kepatuhan dan pengelolaan risiko hukum menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan.
"Kehadiran JPN di sini sejalan dengan amanat Inpres No. 7 Tahun 2019 dan UU Kejaksaan terbaru untuk mendukung kemudahan berusaha serta mengawal iklim investasi yang sehat. BUMN seperti Pertamina yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk urusan bahan bakar sangat rentan dengan risiko hukum bisnis, sehingga peran JPN menjadi krusial dalam melindungi kepentingan negara sekaligus memastikan Sustainable Environmental Development," papar Syarifuddin.
Syarifuddin juga menyoroti penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni prinsip perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil pengurus perusahaan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk setiap keputusan direksi.
“Keputusan bisnis hanya dapat dilindungi apabila direksi mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, bebas benturan kepentingan, serta didukung oleh dokumentasi dan kajian risiko yang tertata rapi," tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Kejati Sulsel dan Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan bisnis. Pendampingan Jaksa Pengacara Negara juga diharapkan membantu perusahaan mengantisipasi sengketa sekaligus menjaga kepastian hukum dalam menjalankan penugasan pelayanan energi di wilayah Sulawesi.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila