Langsung ke konten
News

Kejati Sulsel Siapkan Jawaban Praperadilan Kedua Bahtiar Baharuddin, Klaim Bukti Baru

Kejati Sulsel menyiapkan jawaban praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan sejumlah bukti baru.

Nofisari Diperbarui
Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (Dok: Ist)
Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mempertahankan penetapan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel tahun anggaran 2024. Kejati menilai penetapan tersangka kedua pada 1 September 2026 telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti baru.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan posisi kejaksaan menghadapi permohonan praperadilan BB dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (02/11).

Kejati Sulsel melalui tim jaksa selaku termohon menyatakan penetapan tersangka kembali terhadap BB telah dilakukan sesuai prosedur. Jaksa juga meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Salah satu alasan yang disampaikan kejaksaan berkaitan dengan permohonan praperadilan sebelumnya. Kejati menilai BB telah mengajukan gugatan kedua untuk mempersoalkan penetapan tersangka atas dirinya.

Dalam eksepsinya, kejaksaan merujuk Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur permohonan pemeriksaan keabsahan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama. Atas dasar itu, Kejati meminta permohonan BB dinyatakan tidak dapat diterima.

Kejati juga menjelaskan telah menjalankan putusan praperadilan sebelumnya dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks tertanggal 29 Juni 2026. Putusan tersebut membuat BB dibebaskan dari penahanan.

Menurut kejaksaan, putusan itu tidak menyatakan alat bukti penyidik tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum. Putusan sebelumnya dinilai hanya menyatakan penetapan tersangka saat itu terlalu dini karena bukti belum mencukupi.

Kejati kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026. Penyidik selanjutnya menetapkan BB kembali sebagai tersangka pada 1 September 2026.

Kejati Sulsel menyebut sejumlah bukti baru menjadi dasar penetapan tersangka kedua. Salah satunya laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.

Dokumen tersebut menyatakan adanya kerugian negara nyata dalam perkara pengadaan bibit nanas. Kejaksaan menyebut laporan audit itu belum tersedia ketika BB pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

Selain laporan audit, penyidik mengantongi keterangan ahli keuangan negara dan auditor BPKP. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara BB dengan saksi ET juga disebut menjadi bagian dari alat bukti.

Kejati turut menyebut adanya fakta kehadiran BB dalam pertemuan dengan terdakwa Hasan Sulaiman dan C, Komisaris PT CAP. Perusahaan tersebut disebut menerima aliran dana pengadaan sebesar Rp40 miliar.

Pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, yakni IJ, AWDS, FT, dan MJ, juga menghasilkan berita acara pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyidikan baru.

Kejati menilai sejumlah dalil BB, termasuk mengenai metode audit dan pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah, telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan Tipikor.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kejati Sulsel memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri BB,” tegas Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah menerima instruksi pimpinan untuk mengawal persidangan praperadilan kedua tersebut.

“Pengawalan dilakukan dengan mengerahkan kekuatan penuh, baik personel maupun sarana pendukung berupa peralatan, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Soetarmi.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua